TELUKKUANTAN (KuansingKita) – Deretan nama jenderal polisi yang dicopot terkait bebasnya buron kelas kakap Djoko Tjandra berkeliaran keluar masuk Indonesia, terus bertambah.
Kepala Divisi Hubungan Internasional Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte dan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigadir Jenderal Nugroho Slamet Wibowo dicopot dari jabatannya karena pelanggaran kode etik.
“Pelanggaran kode etik maka dimutasi,” kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono saat dikonfirmasi, seperti dilansir CNN Indonesia, Jumat (17/7/2020).
Masih mengutip CNN Indonesia, pencopotan dua perwira tinggi itu tertuang dalam surat telegram (STR) nomor ST/2076/VII/KEP/2020 yang ditandatangani oleh Asisten Sumber Daya Manusia (SDM) Polri Irjen Sutrisno Yudi Hermawan atas nama Kapolri tertanggal 17 Juli 2020.
Dalam surat telegram itu, Napoleon dimutasi sebagai Analis Kebijakan Utama Inspektorat Pengawasan Umum Polri. Posisi Napoleon digantikan Wakil Kapolda NTT Brigjen Johanis Asadoma.
Sementara Nugroho dimutasi sebagai Analis Kebijakan Utama bidang Jianbang Lemdiklat Polri. Posisi Nugroho digantikan oleh Brigjen Amur Chandra Juli Buana yang sebelumnya menjabat Kadiklatsusjatrans Lemdiklat Polri.
Masih dalam surat yang sama, Wakil Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Kombes Andian Rian R. Djajadi diangkat sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri menggantikan Brigjen Prasetijo Utomo.
Dua petinggi Polri yang dicopot, Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte dan Brigadir jenderal Nugroho Slamet Wibowo diduga terkait dengan terhapusnya red notice sehingga buron Djoko Tjandra bebas berkeliaran.
Namun demikian, Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono mengatakan surat yang dikirim Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Nugroho S Wibowo ke Direktur Jenderal Imigrasi bukan untuk penghapusan.
Surat Sekretaris NCB Interpol, Brigjen Nugroho S Wibowo untuk memberitahu Direktur Jenderal Imigrasi bahwa red notice atas nama buronan Djoko Tjandra telah terhapus by sistem.
Argo menerangkan data seseorang yang masuk dalam red notice Interpol akan terhapus otomatis dalam kurun waktu lima tahun apabila tak ada pembaruan. Surat dari Nugroho itu disampaikan pada Mei 2020.
“Jadi ini bukan penghapusan tapi penyampaian. Dia menyampaikan bahwa red notice atas nama Djoko Tjandra sudah terhapus by sistem,” kata Argo dalam jumpa pers di Jakarta, seperti dilansir CNN Indonesia, Jumat (17/7/2020).(smh)