Pemilik Pondok Pesantren Perkosa Santriwati Usia 13 Tahun

Jumat, 18 Desember 2020 - 09:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

TELUKKUANTAN (KunsingKita) – Orang tua yang akan menitipkan anaknya untuk sekolah di boarding school seperti pesantren dan sekolah lainnya memang harus selektif.
Pasalnya tidak semua pesantren itu ternyata baik. Ada pesantren yang membuat masa depan anak menjadi hancur karena pelecehan seksual guru dan pemiliknya.
Setidaknya ini terjadi pada santriwati di Pondok Pesantren Al-Ikhlasiyah, di Kepenghuluan Teluk Piyai Pesisir, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau
Mengutip detik.com, pengajar sekaligus pemilik pondok pesantren Al-Ikhlasiyah di Rokan Hilir, Riau, berinisial MF ditangkap polisi karena diduga memerkosa santriwati berusia 13 tahun.
Aksi bejat itu diduga dilakukan MF berulang kali. Dari pengakuan korban aksi bejat pengajar dan pemilik pondok pesantren itu dilakukan sedikitnya tujuh kali.
“Yang dialami korban, tersangka menyetubuhi korban itu ada tujuh kali. Aksi dilakukan di pondok di jalan lintas PU Teluk Piyai Pesisir, Kubu, saat hari hujan,” ungkap Kapolsek Kubu, Iptu Rudy Sudaryono seperti dilansir detik.com, Kamis (17/12/2020)
Korban mengaku disetubuhi dan diancam oleh pelaku setiap kali akan berteriak. Pemerkosaan diduga terjadi tiap kali hujan turun.
” Modus pelaku, setiap hujan dicari-cari kesalahan si korban. Setelah itu dipanggil, kemudian disetubuhi hingga berulang kali,” kata Sudaryono seraya menambahkan ada ancaman terhadap korban
Menurut Sudaryono, tindakan pencabulan ini terungkap saat korban libur sekolah dari pesantren Al-Ikhlasiyah. Saat itu, korban pulang ke rumah neneknya dan menceritakan kejadian perbuatan tak terpuji pemilik ponpes.
Keluarga yang dapat laporan itu tidak senang dan langsung melapor ke Mapolsek Kubu. ” Laporan kami terima, Minggu (13/12/2020) sekitar pukul 15.00 wib,” ujar Sudaryono
Saat polisi bergerak melakukan penangkapan,  pelaku sempat kabur ke Sumut. MF kemudian ditangkap pada Senin (14/12/2020) pagi. “Tersangka kita amankan untuk pemeriksaan intensif,” kata Sudaryono
Sudaryono mengatakan tersangka MF akan dikenakan Pasal 82 UU no 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman Hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (smh)

Berita Terkait

Riau Dinilai Masih Abai dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup
Riau Berpeluang Tingkatkan Ekonomi Daerah Lewat Kerja Sama dengan Singapura
Gajah Dibunuh di Konsesi PT RAPP Bukti Lemahnya BKSDA Riau Membangun Koeksistensi
Gajah Teso Nilo dan Maraknya Perambahan Hutan Masiv
Dr Elviriadi dan Rocky Gerung Didaulat sebagai Narasumber dalam Seminar Nasional di Grand Elite Hotel Pekanbaru Sabtu Nanti
Ketua PWI Riau, Raja Isyam Azwar Lantik Pengurus PWI Rohul 2024–2027. Perkuat Narasi Pembangunan Daerah
Jalan di Pekanbaru dan Dumai Kembali Mulus, Warga dan Walikota Berterima Kasih pada Pj Gubrei
Pria di Bengkalis yang Kalungkan Bendera Merah Putih di Leher Anjing Ternyata Asal Penjaringan Jakarta
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 Februari 2026 - 18:00 WIB

Riau Dinilai Masih Abai dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup

Kamis, 12 Februari 2026 - 18:05 WIB

Riau Berpeluang Tingkatkan Ekonomi Daerah Lewat Kerja Sama dengan Singapura

Kamis, 12 Februari 2026 - 00:59 WIB

Gajah Dibunuh di Konsesi PT RAPP Bukti Lemahnya BKSDA Riau Membangun Koeksistensi

Selasa, 3 Februari 2026 - 20:58 WIB

Gajah Teso Nilo dan Maraknya Perambahan Hutan Masiv

Selasa, 27 Januari 2026 - 16:19 WIB

Dr Elviriadi dan Rocky Gerung Didaulat sebagai Narasumber dalam Seminar Nasional di Grand Elite Hotel Pekanbaru Sabtu Nanti

Berita Terbaru