Produk Jurnalistik Berupa Pemberitaan Pers Tak Bisa Lagi Dijerat UU ITE

Kamis, 24 Juni 2021 - 05:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TELUKKUANTAN (KuansingKita) –  Sejak diberlakukan tahun 2008 lalu, tak terhitung kali produk jurnalistik berupa pemberitaan pers yang dijerat dengan UU ITE tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Langkah aparat hukum dalam menerapkan pasal-pasal karet ini membuat pers merinding. Bagaimana tidak, sejak UU itu diberlakukan tak terhitung jumlahnya wartawan yang dijebloskan ke dalam penjara
Mengutip Kompas.com, kini seluruh produk jurnalistik berupa pemberitaan pers tak bisa lagi dijerat dengan UU ITE.  Produk jurnalistik hanya dijerat dengan UU Nomor 40 tahun 199 tentang Pers. Artinya UU Pers telah diakui sebagai perangkat hukum lex specialis
Ini berbeda denga wartawan atau pekerja pers membuat unggahan pribadi di media sosial seperti facebook, twitter dan lainnya. Unggahan pribadi wartawan bukan produk jurnalistik sehingga bisa dijerat dengan pasal 27 UU ITE.
Penegasan tentang produk jurnalistik berupa pemberitaan pers hanya bisa dijerat dengan UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers atau tidak boleh dijerat dengan UU ITE dimuat dalam SK Bersama Menteri Kominfo, Kapolri dan Jaksa Agung
SK Bersama tentang Pedoman Implementasi UU ITE itu ditandatangani Menkominfo Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo di Jakarta, Rabu (23/6/2021)
“ Pedoman Implementasi UU ITE ini diharapkan bisa memberikan perlindungan kepada masyarakat,” kata Menko Polhukam Mahfud MD seperti dilansir Kompas.com
Mahfud menambahkan UU ITE itu kerap memakan korban karena menerapkan pasal karet, kriminalisasi dan diskriminasi. Karena itu akan dilakukan dua langkah yakni revisi terbatas UU ITE dan pembuatan pedoman implementasi UU ITE
Masih mengutip Kompas,com pembuatan pedoman implementasi dan revisi terbatas akan dilakukan secepatnya utnuk pasal 27 ayat (1) , (2), (3) dan (4); Pasal 28  ayat (2) Pasal 29  dan Pasal 36 UU ITE.(smh)
Gambar Utama : Menko Polhukam, menkominfo, Jaksa Agung dan Kapolri (Foto Menkominfo/Kompas.com/kkc)

Berita Terkait

Majikan Siksa Pembantu Rumah Tangga Berujung Dipolisikan
Begal di Palembang, HP Dibawa Kabur, Sepeda Motor Tinggal
Terlilit Utang, Seorang Perempuan Nekad Bakar Toko Emas
Menkomdigi Soroti Etika Pers di Era AI
Diusulkan, Anggota Polri Jika Terbukti Melakukan Tindak Pidana Dijatuhi Hukuman Tiga Kali Lebih Berat
Keberadaan Buron Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah, Riza Chalid Sudah Terdeteksi
Hutan Luluhlantak, Mantan Menteri Kehutanan Siti Nurbayah Dibidik APH Tapi Belum Tersangka
Perkuat Pers Profesional dan Berwawasan Kebangsaan PWI dan Kemenhan Gelar Retret di Cibodas
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 19 Februari 2026 - 23:16 WIB

Majikan Siksa Pembantu Rumah Tangga Berujung Dipolisikan

Jumat, 13 Februari 2026 - 20:54 WIB

Begal di Palembang, HP Dibawa Kabur, Sepeda Motor Tinggal

Kamis, 12 Februari 2026 - 19:17 WIB

Terlilit Utang, Seorang Perempuan Nekad Bakar Toko Emas

Senin, 9 Februari 2026 - 07:19 WIB

Menkomdigi Soroti Etika Pers di Era AI

Rabu, 4 Februari 2026 - 16:50 WIB

Diusulkan, Anggota Polri Jika Terbukti Melakukan Tindak Pidana Dijatuhi Hukuman Tiga Kali Lebih Berat

Berita Terbaru

Ilustrasi (Dok Warta Kota Tribune)

EDITORIAL

Pers di Tengah Tantangan Disrupsi Digital

Rabu, 11 Mar 2026 - 00:53 WIB

Deforestasi (Foto Antara)

EDITORIAL

Kenapa Tidak Semuanya Dikembalikan Menjadi Hutan

Senin, 9 Mar 2026 - 20:41 WIB