Dana Haji yang Batal Digunakan Tahun 2020 Sangat Fantastis Mencapai Rp8,6 Triliun

Kamis, 1 Juli 2021 - 07:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TELUKKUANTAN (KuansingKita) – Dana calon jemaah haji yang batal digunakan tahun 2020 sangat fantastis, mencapai Rp8,6 triliun. Dana itu merupakan biaya perjalanan haji (BIPI) para calon jemaah haji yang batal berangkat karena pandemi covid-19.
Dana sebesar Rp 8,6 triliun itu dipaparkan dalam keterangan tertulis BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji) seperti dilansir CNN Indonesia, Selasa (29/6/2021). Dana ini merupakan biaya perjalanan haji yang diwajibkan kepada masing-masing peserta membayar Rp 35,23 juta per orang
Kendati begitu, untuk memberangkatkan jemaah haji ke tanah suci, pemerintah ternyata masih mengeluarkan subsidi sebesar Rp6,8 triliun. Pasalnya biaya total untuk masing-masing calon jemaah haji sebesar Rp 69 juta per orang. Sementara biaya yang dibebankan kepada calon jemaah hanya Rp 35,23 juta per orang
Masih mengutip CNN Indonesia, Anggota Badan Pelaksana (BP) BPKH Bidang Keuangan dan Manajemen Risiko, Acep Riana Jayaprawira menjelaskan dana senilai Rp8,6 triliun terdiri dari setoran awal dan setoran akhir calon Jemaah haji. Setoran awal sebesar Rp 25 juta dan setoran akhir Rp 10 juta
“ Kini dana hak jemaah itu tersimpan di bank syariah dan siap dicairkan,” kata Acep Riana
Selain itu, BPKH juga telah menyalurkan dana sebesar Rp2 triliun dalam bentuk virtual account bagi jemaah tunda dan jemaah tunggu. Acep menjelaskan dana yang disetor pada virtual account itu merupakan manfaat alias imbal hasil bagi jemaah yang masih menunggu gilirannya.
Virtual account itu untuk menampung dana bagi hasil yang bisa diterima jemaah waiting list yang belum berangkat. Ibaratnya, orang menabung dapat bunga, kok uang saya di BPKH 20 tahun tidak ada hasilnya? Nah, itu hasilnya, begitu,” terangnya.
Dana Rp2 triliun tersebut dibagikan secara merata kepada seluruh jemaah tunggu. Namun, ia mengaku tidak mengantongi besaran dana di masing-masing virtual account serta jumlah jemaah tunggu. Jemaah tunggu sendiri kata Acep tidak bisa menarik dana dari virtual account
Sementara itu, posisi dana haji yang dikelola BPKH sampai dengan Desember 2020 naik 16,56 persen menjadi Rp144,91 triliun. Dana itu, terdiri dari Rp141,32 triliun alokasi dana penyelenggaraan ibadah haji dan Rp3,58 triliun Dana Abadi Umat. (smh)
Gambar Utama : Ilustrasi
 

Berita Terkait

Majikan Siksa Pembantu Rumah Tangga Berujung Dipolisikan
Begal di Palembang, HP Dibawa Kabur, Sepeda Motor Tinggal
Terlilit Utang, Seorang Perempuan Nekad Bakar Toko Emas
Menkomdigi Soroti Etika Pers di Era AI
Diusulkan, Anggota Polri Jika Terbukti Melakukan Tindak Pidana Dijatuhi Hukuman Tiga Kali Lebih Berat
Keberadaan Buron Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah, Riza Chalid Sudah Terdeteksi
Hutan Luluhlantak, Mantan Menteri Kehutanan Siti Nurbayah Dibidik APH Tapi Belum Tersangka
Perkuat Pers Profesional dan Berwawasan Kebangsaan PWI dan Kemenhan Gelar Retret di Cibodas
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 19 Februari 2026 - 23:16 WIB

Majikan Siksa Pembantu Rumah Tangga Berujung Dipolisikan

Jumat, 13 Februari 2026 - 20:54 WIB

Begal di Palembang, HP Dibawa Kabur, Sepeda Motor Tinggal

Kamis, 12 Februari 2026 - 19:17 WIB

Terlilit Utang, Seorang Perempuan Nekad Bakar Toko Emas

Senin, 9 Februari 2026 - 07:19 WIB

Menkomdigi Soroti Etika Pers di Era AI

Rabu, 4 Februari 2026 - 16:50 WIB

Diusulkan, Anggota Polri Jika Terbukti Melakukan Tindak Pidana Dijatuhi Hukuman Tiga Kali Lebih Berat

Berita Terbaru

Ilustrasi (Foto Visi.news)

EDITORIAL

Isu Seputar Wabup Kuansing dan Sengketa Pemberitaan

Senin, 30 Mar 2026 - 11:41 WIB