Pelaksana Tugas atau Bupati Defenitif

Dalam pekan lampau merebak isu bahwa mantan Bupati Kuantan Singingi, Andi Putera yang kini tengah menjalani proses hukum sudah menerima putusan inkracht atau putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap
Dari isu ini terbangun narasi dalam perbincangan publik seputar peluang pelantikan Suhardiman Amby sebagai bupati defenitif. Ada yang memperkirakan pelantikan sebulan lagi, tiga bulan lagi bahkan ada yang memperkirakan Suhardiman Amby tidak akan dilantik sebagai bupati defenitif
Pandangan terakhir yakni Suhardiman tidak akan dilantik dengan alasan akan ada pihak-pihak yang akan menjegal Suhardiman Amby dilantik sebagai bupati defenitif.
Dari isu yang berkembang, Suhardiman akan dijegal karena ada pihak yang cemas kalau Suhardiman dilantik sebagai bupati defenitif. Alasannya kalau Suhardiman dilantik kewenangannya akan semakin luas karena sudah menjadi bupati defenitif

Dengan kewenangan yang luas, Suhardiman dicemaskan akan semakin leluasa memainkan “tangan besi” dalam menghadapi tantangan dari gejolak politik elektoral Pilkada. Suhardiman akan semakin mudah memainkan strategi dan manuver-manuver politiknya. Hahaha..ada-ada saja
Sebenarnya, untuk kepentingan politik elektoral Pilkada, Suhardiman akan lebih nyaman kalau dirinya tidak dilantik sebagai bupati defentif. Ini logika sederhana saja. Kalau Suhardiman tidak dilantik berarti Suhardiman punya peluang dua priode lagi mencalonkan diri sebagai bupati dalam Pilkada Kuansing
Artinya, untuk Pilkada dua priode ke depan Suhardiman masih bisa mencalonkan diri sebagai bupati. Pasalnya saat ini Suhardiman hanya Pelaksana  Tugas Bupati Kuantan Singingi, bukan bupati defenitif. Kalau dalam Pilkada 2024 Suhardiman menang, dia masih bisa mencalonkan diri lagi untuk Pilkada 2029. Jadi tentu secara peluang Suhardiman akan memlilih tidak perlu dilantik sebagai bupati defenitif

Namun demikian, perlu pula difahami bahwa berdasarkan putusan MK Nomor 67/PUU-XVIII/2020, kepala daerah yang menjalani masa jabatan separoh atau lebih dihitung satu kali. Putusan ini merujuk pada putusn MK Nomor 22/PUU-VII/2009. Nah bagaimana dengan masa jabatan kurang dari separoh ??.
Dalam putusn MK atas pemohon Wali Kota Surabaya dengan masa jabatan 2tahun 9 bulan ini,  Mahkamah memang menyinggung priodesasi masa jabatan Wakil Kepala Daerah yang melanjutkan masa jabatan kepala daerah yang berhalangan tetap.
Hanya saja dalam klausulnya MK berpendapat masa jabatan separoh atau lebih dihitung satu kali, sehingga permohonan Wali Kota Surabaya dengan masa jabatan 2 tahun 9 bulan, ditolak. Tidak ada ketegasan bahwa masa jabatan satu tahun atau kurang dari separoh dianggap tidak dihitung. Inilah menariknya hukum
Jadi bagaimana Suhardiman dengan posisi ini. Tentu saja ini posisi nyaman, tidak dilantik akan lebih bagus, dilantik pun masih ada peluang jika mau mengajukan permohonan uji materi ke MK. Jika permohonan diterima dan Suhardiman menang Pilkada berarti Suhardiman tiga priode akan memimpin Kuansing.***

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...