Bolehkah Mengendarai Sepeda Listrik di Jalan Raya

Rabu, 29 Mei 2024 - 18:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“ Sepeda listrik merupakan kendaraan yang lagi trend di banyak daerah termasuk di Kuantan Singingi. Namun tidak banyak tahu tentang aturan mengendarai sepeda listrik di jalan raya”  
Hampir setiap sore, di jalanan dalam kota Telukkuantan berseliweran dengan bebas pengendara sepeda listrik Mereka tidak saja anak-anak tapi sebagian dari pendendara sepeda listrik orang dewasa.
Hanya saja, sebagian besar pengendara sepeda listrik khususnya di Kuantan Singingi tidak tahu tentang aturan mengendarai sepeda listrik ini di jalan raya. Lantas seperti apa aturannya
Regulasi untuk sepeda listrik diatur khusus dalam Permenhub Nomor 45 Tahun 2020. Dalam regulasi ini diatur usia pengguna sepeda listrik, perlengkapan serta jalur yang boleh dilewati
Dalam Permenhub Nomor 45 tahun 2020 sepeda listrik didefinisikan sebagai kendaraan tertentu yang memiliki roda dua dilengkapi dengan perlengkapan mekanik berupa motor listrik
Untuk menggunakan sepeda listrik perlu diperhatikan peralatan keselamatan seperti lampu utama, lampu posisi atau alat pemantul cahaya (reflector) di bagian belakang, serta di kiri dan kanan,
Selain itu perlu pula diperhatikan sistem rem yang berfungsi dengan baik, klakson atau bel. Sedangkan kecepatan sepeda listrik paling tinggi 25 km/ jam. Untuk menggunakan sepeda listrik harus pula memakai helm
Pengendara sepeda listrik usianya paling rendah 12 tahun, tidak boleh mengangkut penumpang kecuali dilengkapi sadel boncengan. Sepeda listrik tidak boleh dimodifikasi dengan daya motor, pengendara faham aturan lalu lintas

Dalam regulasi sepeda listrik yang diatur dalam Permenhub nomor 45 tahun 2020 ternyata sepeda listrik ini tidak diperbolehkan beroperasi di jalan raya tapi di lajur khusus dan kawasan tertentu
Lajur khusus dalam aturan ini yakni lajur yang disediakan secara khusus untuk sepeda listrik. Sedangkan kawasan tertentu meliputi kawsan pemukiman, kawasan car free day, kawasan wisata
Selain itu sepeda listrik hanya boleh dioperasikan di area kendaraan penggerak motor listrik yang terintegrasi, area kawasan perkantoran, dan area di luar jalan. Area di luar jalan ini maksudnya tidak boleh di jalan raya
Jika lajur khusus belum ada di sebuah kota sepeda listrik boleh dioperasikan di trotoar yang memadai namun harus memperhatikan keselamatan pejalan kaki. tapi tidak boleh turun ke jalan raya.
Artinya pengendara sepeda listrik yang sering kita lihat berseliweran dengan bebas di jalan raya di Kuantan Singingi sebenarnya tidak diperbolehkan berdasarkan Permenhub Nomor 45 tahun 2020.
Namun sejauh ini belum ada penertiban untuk hal ini. Padahal potensi lakalantas untuk sepeda listrik sangat besar lantaran kendaraan ini tidak mengeluarkan suara atau bunyi
Kita berharap kedepan perlu ada penertiban dari petugas demi keselamatan. Ini untuk menghindari pengendara menabrak orang atau sepeda listrik yang bertabrakan dengan kendaraan lain (said mustafa husin)

FOTO Media Online BARITA ITAH

Berita Terkait

Potongan Harga TBS Rp 20 per Kilo Gram ala Suhardiman, Bisakah Ini Dibenarkan Hukum
Isu Seputar Wabup Kuansing dan Sengketa Pemberitaan
Menyimak Fenomena Mudik Lebaran
Pers di Tengah Tantangan Disrupsi Digital
Kenapa Tidak Semuanya Dikembalikan Menjadi Hutan
Tragedi Kematian dalam Aktivitas PETI, Polisi Harus Punya Tanggung Jawab Moral
Sampah dan Sumpah Serapah
Ketika Kapak menjadi Bahasa Cinta
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 20:07 WIB

Potongan Harga TBS Rp 20 per Kilo Gram ala Suhardiman, Bisakah Ini Dibenarkan Hukum

Sabtu, 21 Maret 2026 - 18:07 WIB

Menyimak Fenomena Mudik Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 - 00:53 WIB

Pers di Tengah Tantangan Disrupsi Digital

Senin, 9 Maret 2026 - 20:41 WIB

Kenapa Tidak Semuanya Dikembalikan Menjadi Hutan

Minggu, 8 Maret 2026 - 22:28 WIB

Tragedi Kematian dalam Aktivitas PETI, Polisi Harus Punya Tanggung Jawab Moral

Berita Terbaru