Sudah Lima Tahun Kuansing Tak Mendapatkan Kucuran DAK Bidang Irigasi Tapi Semua Diam

TELUKKUANTAN (KuansingKita) – Sudah lima tahun Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi tidak mendapatkan kucuran dana DAK Bidang Irigasi dari Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Kementrian Pekerjaan Umum (PU). Herannya semua pihak terkait justeru diam tanpa melakukan upaya apapun
Padahal dalam kondisi anomali cuaca yang melanda Kuansing saat ini seperti musim panas dan hujan yang tidak lagi teratur tentu akan berdampak pada lahan persawahan yang membutuhkan dukungan irigasi. Sementara sejumlah jaringan irigasi di sejumlah daerah irigasi mengalami kerusakan
Kepala Bidang Sumber Daya Air, Dinas PUPR Kuansing Subit ketika dikonfirmasi KuansingKita membenarkan kalau Kuansing sudah lima tahun tidak mendapatkan kucuran dana DAK bidang irigasi. Menurut Subit kucuran dana DAK bidang irigasi hanya diberikan untuk daerah yang telah menyusun Perda LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan)
“ Sampai kini, Pemkab Kuansing belum punya Perda LP2B. Syarat untuk mendapatkan kucuran DAK bidang irigasi, daerah harus punya Perda LP2B,” papar Subit

Dijelaskan Subit, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Kementrian PU tidak akan mengucurkan dana DAK bidang irigasi untuk daerah yang belum punya Perda LP2B. Pasalnya Dirjen Sumber Daya Air ingin mendapatkan kepastian bahwa lahan persawahan yang akan diberikan dukungan irigasi tidak akan beralih fungsi
“ Nanti setelah DAK bidang irigasi dikucurkan lahan persawahan dialihfungsikan menjadi kebun kelapa sawit. Ini yang dikhawatirkan Dirjen Sumber Daya Air,”  jelas Subit
Untuk itu, lebih jauh dipaparkan Subit, daerah harus memberikan kepastian hukum melalui Perda kepada Dirjen Sumber Daya Air. Melalui Perda, daerah menjamin bahwa lahan persawahan yang mendapatkan dukungan irigasi tidak akan beralihfungsi. Hanya dengan cara itu Dirjen Sumbar Daya Air bersedia mengucurkan dana DAK bidang irigasi untuk daerah

Dari catatan yang dihimpun KuansingKita, jaringan irigasi di sejumlah daerah irigasi tidak lagi berfungsi dengan baik. Misalnya daerah irigasi Simandolak II dengan luas lahan irigasi 690,10 hektar. Daerah irigasi Simandolak II memerlukan manajemen sistem pemberian dan pembagian air sebagai solusi kekurangan air atau untuk mencukupi kebutuhan air irigasi
Namun jika jaringan tersir irigasi tidak berfungsi dengan baik maka manajemen sistem pemberian dan pembagian air akan menghadapi masalah. Begitu juga dengan sejumlah daerah irigasi lainnya di Kuansing. Karena itu kucuran dana DAK bidang irigasi akan sangat dibutuhkan untuk perbaikan jaringan primer, sekunder maupun jaringan tersir
Sekretaris Daerah Kuantan Singingi, dr Fahdiansyah saat dihubungi KuansingKita untuk mengetahui langkah kedepan Pemkab Kuansing terkait penyusunan Perda LP2B, namun sampai berita ini ditulis tidak memberikan jawaban. Jika tahun 2025 ini Pemkab Kuansing belum juga menyusun Perda LP2B dipastikan tahun anggaran 2026, Kuansing tidak juga akan mendapatkan kucuran dana DAK Bidang Irigasi (smh)
FOTO Istimewa
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...