
TELUKKUANTAN (KuansingKita) – Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 5 tahun 2025 memang sudah mulai melakukan penyitaan kebun kelapa sawit yang berada di kawasan hutan di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi.
Hanya saja, aksi penyitaan Satgas PKH belum lagi menyeluruh. Masih banyak areal perkebunan kelapa sawit yang dibangun di kawasan hutan di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi belum tersentuh asksi penyitaan. Akibatnya aksi penyitaan Satgas PKH terkesan tebang pilih
Misalnya areal perkebunan kelapa sawit PT Melona di kawasan Desa Sungai Besar, Kecamatan Pucuk Rantau. Perkebunan Melona ini dibangun di hamparan hutan lindung Bukit Batabuh. Sampai saat ini belum lagi dilakukan penyitaan
Dari informasi yang dihimpun KuansingKita, luas kebun kelapa sawit PT Melona ini awalnya 500 hektar, kini luasnya sudah mendekati 1000 hektar. Setiap kali PT Melona menambah luasan kebun maka lokasinya dipastikan di kawasan hutan lindung Bukit Batabuh
Langkah yang dilakukan PT Melona ini tentu sangat merusak lingkungan dan tata guna hutan. Bagaimana tidak, hutan lindung Bukit Batabuh sudah mengalami degradasi, tutupan hutan semakin menipis. Namun perusahaan ini tetap melakukan perluasan kebun kelapa sawit di hamparan hutan lindung
Kondisi hutan lindung Bukit Batabuh tertuang jelas dalam Perpres nomor 13 tahun 2012. Dalam Perpres tentang Rencana Tata Ruang Pulau Sumatera (RTRPS) ini disebutkan bahwa hutan lindung Bukit Batabuh termasuk hutan lindung yang terdegradasi di Sumatera
Artinya hutan lindung Bukit Batabuh telah mengalami kerusakan sampai pada suatu kondisi dimana fungsi ekologis, ekonomi dan sosial hutan sudah tidak terpenuhi lagi.Ini tentu sangat mencemaskan karena kondisi ini akan mengundang bencana lingkungan.






