Pihak Perusahaan “Walk Out” Tinggalkan Ruang Multi Media, Rapat Penyelesaian Sengketa Lahan Tetap Berlanjut

TELUKKUANTAN (KuansingKita) – Penyelesaian sengketa lahan antara pihak perusahaan yang diwakili Jordan Napitupulu Cs dan warga dari sejumlah desa di wilayah eks transmigrasi diwarnai aksi “walk out” perwakilan perusahaan.
Dalam rapat yang digelar di ruang multi media Kantor Bupati Kuansing Selasa (6/5/2025) perwakilan perusahaan, Jordan Napitupulu Cs meninggalkan ruangan. Kendati begitu, rapat penyelesaian sengketa lahan yang dimediasi Wakil Bupati Kuantan Singingi Muklisin ini terus berlanjut.
Kepada KuansingKita Wakil Bupati Muklisin menjelaskan dalam rapat penyelesaian sengketa lahan ini pemerintah mendapatkan beberapa poin penting untuk upaya penyelesaian. Langkah ini nantinya yang akan diterapkan dalam upaya penyelesaian
“ Kami dari pemerintah sudah mendapatkan beberapa poin penting untuk langkah-langkah penyelesaian,” kata Wabup Muklisin
Dibeberkan Wabup, lahan yang disengketakan lokasinya di kawasan Desa Muara Langsat, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi. Sejak beberapa bulan lalu, lahan perkebunan kelapa sawit ini dikuasai oleh pihak Jordan Napitupulu Cs
Sejak itu, warga yang punya kebun di kawasan itu tidak boleh lagi memanen hasil kebunnya. Akibatnya muncul masalah sosial seperti warga kesulitan dalam melunasi hutang bank, bahkan warga kesulitan mendapatkan biaya hidup sehari-hari
Sengketa lahan ini telah memicu bentrok pisik berulangkali. Namun sampai kini sengketa lahan antara warga dari sejumlah desa dengan pihak Jordan Cs tak kunjung selesai. Bahkan pertemuan untuk upaya penyelesaian telah dilakukan berulangkali
Menurut Wabup Muklisin, lahan perkebunan di kawasan yang disengketakan itu ternyata banyak yang sudah memiliki sertifikat SHM. (sertifikat hak milik). Sertifikat SHM itu dimiliki warga dan sebagian korporasi seperti bank

Seharusnya lanjut Wabup Muklisin pihak yang keberatan dengan warga yang memanen kebun itu tentu pemilik sertifikat SHM. Nyatanya, pemegang sertifikat SHM untuk lahan di kawasan itu tidak pernah mempermasalahkan
“ Kini muncul pertanyaan kenapa lahan perkebunan itu dikuasai perusahaan yang diwakili Jordan Napitupulu Cs,” tandas Wabup Muklisin
Karena itu, pemerintah ungkap Wabup Muklisin akan melibatkan pihak BPN untuk memverifikasi pemilik sertifikat di kawasan lahan yang disengketakan. Nanti akan diketahui berapa luasan yang sudah punya sertifikat SHM serta titik koordinatnya
“ Nanti kami dari pemerintah akan melibatkan pihak BPN untuk memverifikasi lahan yang sudah punya sertifikat di kawasan yang disengketakan,” papar Wabup Muklisin
Dari catatan KuansingKita, lahan yang disengketakan ini dulunya lahan yang dibangun Rahmat warga Blok C SKP II. Lahan ini dibangun sekitar 1996/1997 dan dikelola untuk dijadikan lahan program transmigrasi mandiri. Bahkan sebagian lahan sudah dihuni oleh warga dari Sumatera Utara
Hanya saja program Rahmat ini tidak berjalan mulus. Warga dari sejumlah desa di wilayah eks transmigrasi protes. Akhirnya lahan ini memicu sengketa, bahkan sengketa lahan ini juga telah memicu konflik berdarah hingga merenggut nyawa.
Sedikitnya tiga nyawa melayang dalam insiden berdarah kala itu, bahkan ada diantara korban yang dibakar hidup-hidup. Peristiwa ini terjadi sekitar tahun 1999. Kini lahan itu masih tetap saja  memicu sengketa, bahkan juga menimbulkan bentrokan pisik
“ Bentrokan pisik antara warga dan perwakilan perusahaan sudah berulangkali terjadi,” ungkap Wabup Muklisin (smh)
FOTO Dokumen Pemkab Kuansing

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...