Dugaan Permintaan Uang Penyelenggara Pemilu, Demokrasi Semakin Rusak di Kuansing

TELUKKUANTAN (KuansingKita) – Kasus dugaan permintaan uang dari Ketua Bawaslu Kuansing, Mardius Adi Saputra kepada Calon Anggota DPRD Kuansing dalam Pemilu 2024, Karyono semakin menarik untuk disimak
Kasus ini telah menginisiasi bahwa demokrasi yang selalu didengungkan dalam pemilu sudah sangat rusak di Kuantan Singingi. Penyelenggara pemilu di Kuantan Singingi berlomba meminta uang kepada calon legislatif
Berdasarkan dokumen pengaduan yang disampaikan Firdaus Oemar SH, kepada DKPP, terungkap kalau permintaan uang dari Ketua Bawaslu Kuantan Singingi Mardius Adi Saputra kepada Caleg Karyono terjadi lebih dari satu kali.
Sekira Desember 2023, atas permintaan Ketua Bawaslu Kuansing, Mardius Adi Saputra, Caleg Karyono menyerahkan uang Rp 20.000.000. Uang ini akan dipergunakan untuk keperluan operasional, makan minum dan biaya transportasi.
Lalu, sekitar akhir Desember 2023 kembali terjadi permintaan uang. Uang ini diserahkan Karyono Rp 200.000.000 pada malam hari. Alasan permintaan uang Rp 200.000.000 ini dalam dokumen pengaduan Firdaus Oemar disebutkan untuk Bawaslu Kuansing dan Panwascam
Ketua Bawaslu Mardius Adi Saputra mengaku uang Rp 200.0000.000 itu untuk Bawaslu Kuansing Rp 50.000.000 dan untuk Panwascam di setiap kecamatan masing-masing Rp 10.000.000. Namun nyatanya tidak seluruh Panwascam menerimanya

Dalam dokumen pengaduan Firdaus Oemar, pihak yang menerima hanya Ketua dan Anggota Panwascam Kecamatan Kuantan Mudik, masing-masing YH, RNM dan AM. Selain itu, anggota Panwascam Kecamatan Gunung Toar UA dan anggota PPK Pucuk Rantau MI
Tapi yang lebih menarik lagi, Ketua Bawaslu Kuansing Mardius Adi Saputra saat ditemui pihak pengadu pada 29 Mei 2024 di Kantor Bawaslu Kuansing mengaku uang Rp 200.000.000 itu sebagian diserahkan kepada dua anggota Bawaslu Kuansing
Hanya saja, nilai uang yang diserahkan untuk dua Anggota Bawaslu Kuansing itu hanya Rp 5.000.000 juta untuk masing-masing anggota. Untuk AIS Rp 5.000.000 dan untuk NA Rp 5.000.000. Namun demikian, dalam dokumen pengaduan, AIS tercatat sebagai terlapor II dan NA sebagai terlapor III
Sidang kasus ini akan digelar DKPP (Dewan Kehormatan Penyelengaraan Pemilu) di KPU Riau, Jalan Gajah Mada Nomor 200 Pekanbaru, Kamis 15 Mei 2025. Sidang Kamis nanti merupakan sidang pertama
Berdasarkan informasi yang dihimpun KuansingKita, dugaan permintaan uang dengan iming-iming suara dari penyelenggara pemilu di Kuantan Singingi tidak saja terjadi pada caleg Karyono, tapi juga terjadi pada sejumlah caleg lainnya, namun mereka tidak mau bertindak.
Ketua Bawaslu Kuansing Mardius Adi Saputra telah dihubungi KuansingKita untuk meminta tanggapannya. Namun nomor whatsapp yang dipergunakannya selama ini tak bisa dihubungi lagi (smh)
FOTO Ilustrasi

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...