TELUKKUANTAN(KuansingKita) – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 286-PKE-DKPP/XI/2024 dengan pihak Teradu Bawaslu serta sejumlah Panwascam di Kuansing
Dalam sidang yang digelar di Kantor KPU Provinsi Riau, Kota Pekanbaru, Kamis (15/5/2025), hanya Teradu I, Ketua Bawaslu Kuansing, Mardius Adi Saputra, Teradu II, Anggota Bawaslu Kuansing, Ade Indra Sakti dan Teradu III, Anggota Bawaslu Kuansing Nur Afni yang hadir, sedangkan Teradu IV, V, VI, VII dan VIII tidak hadir
Mengutip situs resmi DKPP, pihak Pengadu, Firdaus mendalilkan dua dugaan pelanggaran KEPP untuk para Teradu. Dalil pertama, Bawaslu Kuansing bertindak tidak profesional dalam menindaklanjuti laporan dugaan penggunaan fasilitas negara untuk pengenalan bakal calon dalam tahapan pilkda
Sedangkan pada dalil kedua, Firdaus menyebut Teradu I, Mardius Adi Saputra bersama para Teradu yang menjadi penyelenggara tingkat ad hoc telah menerima uang dari salah satu calon legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Kuantan Singingi, Karyono untuk keperluan pengumpulan suara dalam Pemilu 2024.
Terkait dalil politik uang, Teradu I, Ketua Bawaslu Kuansing, Mardius Adi Saputra membantah telah menerima uang dari peserta pemilu untuk keperluan pengumpulan suara di tengah tahapan Pemilu 2024. Kendati demikian, ia mengakui sempat berkoordinasi dengan caleg DPRD Kuansing, Karyono.
Menurutnya, selama koordinasi tersebut banyak permintaan yang disampaikan Karyono kepadanya. Bahkan Caleg Karyono sampai memintanya mencarikan saksi untuk partai. Karena itu, menurut Mardius dirinya mengakhiri koordinasi dengan Caleg Karyono seraya mengganti nomor telepon pribadinya.
“Di ujung jalan saya tidak menyanggupi lagi karena terlalu banyak permintaan beliau (Karyono, red.). Sampai beliau meminta dicarikan saksi untuk partai ke saya, tentu saya enggak sanggup. Akhirnya saya ganti nomor,” ucap Mardius seperti dikutip dari situs resmi DKPP
Bantahan lain juga disampaikan oleh Anggota Bawaslu Kuansing, Ade Indra Sakti (Teradu II) dan Anggota Bawaslu Kuansing, Nur Afni (Teradu III). Keduanya menegaskan, tidak pernah menerima sepeser rupiah pun dari Karyono melalui Mardius. Bahkan keduanya mengaku tidak mengetahui koordinasi Mardius dan Karyono.
“Saya tidak pernah menerima atau diberi uang oleh Teradu I (Mardius Adi Saputra). Saya juga tidak mengetahui adanya koordinasi yang dilakukan Saudara Karyono dan Teradu I,” ungkap Nur Afni sebagaimana dilansir dalam situs resmi DKPP
Sementara itu, seperti dilansir RiauPos.co dalam sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan teradu Bawaslu dan sejumlah Panwascam di Kuansing juga diperdengarkan rekaman pembicaraan Pengadu, Firdaus dengan Teradu I, Mardius Adi Saputra soal permintaan uang Rp 200 juta
“ Benar itu suara anda,” tanya Majelis Hakim usai mendengarkan rekaman percakapan Teradu I, Mardius Adi Saputra dan Pengadu Firdaus seperti dikutip RiauPos.co
Menjawab pertanyaan Majelis Hakim, Mardius membenarkan bahwa suara dalam rekaman pembicaraan itu adalah suara dirinya. Namun Mardius Adi Saputra membantah soal permintaan sejumlah uang.
“Untuk rekaman pembicaraan dengan pengadu, benar itu suara saya Yang Mulia. Tetapi itu semua bohong sebagai bentuk kekecewaan saya pada pengadu,” papar Mardius memberikan alasan
Sidang etik DKPP ini dipimpin J. Kristiadi (Ketua Majelis) dengan tiga Anggota Majelis dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Riau, masing-masing Gema Wahyu Adinata (unsur masyarakat), Patminah Nularna (unsur Bawaslu), dan Nugroho Noto Susanto (unsur KPU).
Kendati Majelis dalam sidang etik DKPP sudah mendengarkan keterangan dari pihak Pengadu, pihak Teradu, dan pihak terkait atau saksi, namun sidang etik DKPP ini belum menyimpulkan dan menyampaikan putusannya (smh)
FOTO Dokumen DKPP
