Penulis Said Mustafa Husin (Pemred KuansingKita)
“Dalam beberapa hari ini, media online gencar memposting berita tentang limbah paberik kelapa sawit di Kuansing yang diduga telah mencemari Sungai Singingi. Dugaan ini semakin kuat setelah ribuan ikan ditemukan mati mengapung”
Adalah PT SIM (Sawit Inti Makmur) yang berlokasi di kawasan Logas Hilir, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi yang disebut-sebut sebagai perusahaan yang telah mencemari Sungai Singingi. Konon perusahaan ini belum memiliki kelengkapan administrasi untuk pembuangan limbah cair
“ Surat Layak Operasional (SLO) untuk pembuangan limbah cair perusahaan ini belum keluar,” kata Kadis Lingkungan Hidup Delfides seperti dilansir sejumlah media online
Tidak itu saja, Dinas Lingkungan Hidup Kuansing juga telah turun melakukan investigasi atau penyelidikan di lapangan. Dari hasil penyelidikan, ditemukan air sungai di kawasan ikan yang ditemukan mati mengapung itu sudah berubah keruh dan sebagian berwarna hitam.
Lalu apa tindakan Dinas Lingkungan Hidup untuk kasus ini. Seperti dilansir sejumlah media online, Dinas Lingkungan Hidup Kuansing hanya memberi sanksi sebatas mengehentikan sementara operasional perusahaan
“ Operasional perusahaan ini dihentikan dulu,” tandas Kadis Lingkungan Hidup Delfides lagi
Sebenarnya sanksi untuk perusahaan seperti paberik kelapa sawit yang mencemari lingkungan tidak cukup dengan menghentikan operasional perusahaan saja. Kasus ini harus diselesaikan melalui jalur hukum. Perusahaan bisa digugat secara perdata ataupun pidana.

Gugatan perdata bertujuan untuk mendapatkan ganti rugi bagi masyarakat terdampak dan/atau pemulihan lingkungan. Dalam gugatan perdata ini bisa disebutkan nilai ganti ruginya. Sementara gugatan pidana bertujuan untuk mempidana pelaku pencemaran.
Jika pencemaran limbah PKS menyebabkan dampak negatif pada kesehatan masyarakat atau lingkungan sekitar, warga yang terkena dampak dapat mengajukan gugatan perdata untuk meminta ganti rugi atas kerugian yang dialami.
Pemerintah atau pemerintah daerah yang bertanggung jawab atas pengelolaan lingkungan hidup dapat juga mengajukan gugatan perdata untuk meminta ganti rugi atas kerugian lingkungan hidup dan/atau tindakan tertentu terhadap pelaku pencemaran.
Organisasi yang bergerak di bidang lingkungan hidup juga dapat mengajukan gugatan perdata kepada perushaan yang diduga melakukan pencemaran jika memiliki dasar hukum yang kuat seperti kuasa dari warga atau bentuk lainnya.
Gugatan pidana dapat dilakukan oleh penyidik kepolisian. Polisi dapat melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan pencemaran limbah. Jika ditemukan cukup bukti, kasus dapat diserahkan ke Kejaksaan. Kejaksaan dapat melakukan penuntutan pidana terhadap pelaku pencemaran jika ada cukup bukti.
Jika PT SIM sengaja membuang limbah ke sungai maka diancam pidana berdasarkan Pasal 60 jo Pasal 104 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang isinya melarang pembuangan limbah ke media lingkungan hidup tanpa izin
Selain itu, lantaran PT SIM belum memiliki SLO atau Surat Layak Operasional untuk.pembuangan limbah cair maka perusahaan ini bisa dijerat dengan Pasal 104 UU Perlindungan dan Pengelolalan Lingkungan Hidup. Ancamannya cukup berat, tiga tahun penjara dan denda paling banyak Rp 3 miliar

Pasal 104 UU PPLH:
Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Dumping adalah kegiatan membuang, menempatkan, dan/atau memasukkan limbah dan/atau bahan dalam jumlah, konsentrasi, waktu, dan lokasi tertentu dengan persyaratan tertentu ke media lingkungan hidup tertentu.
Nah, pada dasarnya setiap orang yang melakukan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup wajib melakukan penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan serta melakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup
Pemulihan fungsi lingkungan hidup dilakukan melalui tahapan pengisolasian atau mengisolasi titik pencemaran, penghentian sumber pencemaran seperti yang dilakukan DLH Kuansing menghentikan operasional perusahaan dan remediasi
Remediasi adalah upaya pemulihan pencemaran lingkungan hidup untuk memperbaiki mutu lingkungan hidup. Kemudian rehabilitasi atau upaya pemulihan untuk mengembalikan nilai, fungsi, dan manfaat lingkungan hidup serta memperbaiki ekosistem
Ada juga tahapan restorasi atau upaya pemulihan untuk menjadikan lingkungan hidup atau bagian-bagiannya berfungsi kembali sebagaimana semula serta cara lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Kini, kembali kepada warga atau organisiasi lingkungan hidup atau juga pemerintah daerah, apakah akan menggugat pihak perushaan secara perdata agar mengembalikan fungsi lingkungan hidup serta membayar ganti rugi terhadap warga yang terdampak
Jika benar PT SIM dalam melakukan dumping atau pembuangan limbah belum memiliki SLO atau Surat Layak Operasional untuk pembuangan limbah cair maka perusahaan ini bisa juga dituntut pidana melalui Pasal 104 UU Nomor 32 Tahun 2009, ancamannya 3 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 3 miliar. Belum lagi ancaman UU Kesehatan *****
FOTO Dokpri







