
TELUKKUANTAN (KuansingKita) – Pengadilan Negeri (PN) Telukkuantan membacakan aanmaning atau teguran untuk Pemkab Kuansing sebagai pihak yang kalah dalam kasus pengadaan rapid tes Covid 19. Isi aanmaning atau teguran yang dibacakan di Kantor Bupati Kuansing, Senin (16/6/2025) siang tadi, mewajibkan Pemkab Kuansing membayar Rp15 miliar kepada PT Bismacindo Perkasa yang melaksanakan pengadaan rapid tes
Dari catatan yang dirangkum KuansingKita, aanmaning adalah suatu tindakan teguran atau peringatan dari pengadilan kepada pihak yang dikalahkan dalam sebuah perkara untuk menjalankan putusan secara sukarela. Proses ini dilakukan setelah pihak yang menang mengajukan permohonan eksekusi kepada pengadilan lalu pengadilan membacakan aanmaning atau teguran
Namun demikian, aanmaning atau teguran yang dibacakan PN Telukkuantan Senin siang tadi, tidak bisa dikaitkan dengan wanprestasi sebagaimana isu yang beredar. Pasalnya wanprestasi adalah pelanggaran perjanjian. Wanprestasi adalah keadaan di mana seseorang atau suatu pihak dalam suatu perjanjian tidak memenuhi kewajiban atau janjinya sesuai dengan waktu dan cara yang telah disepakati
Sementara Sekda Kuansing, Fahdiansyah ketika dihubungi KuansingKita mengaku pihaknya tetap menghormati putusan hukum, namun pihaknya belum pernah memberikan janji terkait waktu pembayaran sehingga tidak ada wanprestasi. Alasannya menurut Fahdiansyah pihaknya tidak pernah memberikan janji waktu pembayaran lantaran pemerintah punya tata kelola keuangan daerah. Pemerintah tidak bisa secara serta merta mengeluarkan dana tanpa melalui prosedur sesuai peraturan perundang-undangan
“ Ini bukan wanprestasi. Pemkab Kuansing belum pernah memberikan janji terkait waktu pembayaran,” kata Fahdiansyah
Kepada KuansingKita, Sekda Fahdiansyah menjelaskan untuk melunasi hutang pengadaan rapid tes Covid 19 sebagaimana putusan pengadilan, Pemkab Kuansing harus mendapatkan persetujuan dari DPRD. Apalagi hutang pemerintah daerah ini muncul dari kegiatan yang tidak pernah ada dalam Perda APBD. Untuk itu, pemerintah daerah harus memuatnya dengan persetujuan DPRD dalam APBD Perubahan TA 2025 berdasarkan putusan pengadilan






