TELUKKUANTAN(KuansingKita) – Sampan hias atau berondo yang dinaiki Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby dan Ny Hj Yulia Herma beserta rombongan karam di kawasan pancang start gelanggang pacu jalur Tepian Rajo Pangean, Jumat (4/7/2025) sekitar pukul 14.10 WIB
Peristiwa karam ini adalah insiden. Karena itu sebagai warga yang harus mengedepankan norma –norma adat dalam “event adat pacu jalur” tidak boleh mencerca dan memperolokkan insiden ini. Dalam adat ini diatur dalam “Sumbang Nan Duo Boleh”
Ada dua belas sumbang yang tak boleh dilakukan oleh adat dalam negeri Kuansing yang beradat ini. Begitulah luhurnya nilai-nilai adat yang diwariskan leluhur kita agar kita penuh kesantunan dalam menjalani kehidupan bermasyarakat ini
Sumbang yang dilarang itu diantaranya sumbang pakai, sumbang duduak, sumbang togak, sumbang jalan, sumbang kato, sumbang pandang, sumbang makan, sumbang kerojo, sumbang tanyo, sumbang jawek, sumbang gaual, sumbang kurena
Mencerca atau memperolok orang yang ditimpah musibah atau mengalami insiden termasuk dalam “Sumbang Kurena” Urang jatuah awak golak, golak godang nan bakarikiakan. Itu sangat tidak boleh dan dilarang dalam “Sumbang Nan Duo Boleh”
Golak godang nan bakarikiakan adalah ketawa seraya bersorak-sorai atau bahasa daerahnya “bakarikiak”. Ketawa seperti ini saat ada orang ditimpa musibah atau mengalami insiden termasuk perbuatan sumbang yang dilarang yakni “ Sumbang Kurena”
Kendati begitu, insiden yang dialami Bupati Suhardiman Amby dan rombongan di gelanggang pacu jalur Tepian Rajo Pangean ini secara teknis sepenuhnya kesalahan protokoler. Protokoler tidak menjalankan tugas dan wewenang sebagaimana mesetinya
Selain tugas adminsitratif, protokoler juga berkewajiban menjaga keselamatan pisik bupati, wakil bupati serta sekda. Seharusnya protokoler memantau lebih dulu dulu daya dukung berondo atau kapasitas muatan berondo sebelum bupati diizinkan naik berondo
Protokoler berwenang dan berhak melarang siapa saja untuk naik jika dalam penilaiannya menambah jumlah muatan akan menimbulkan insiden yang akan mengancam keselamatan pisik. Namun tampaknya ini tidak dilakukan
Pj Sekda Kuansing, Fahdiansyah ketika dihubungi KuansingKita mengatakan tengah menjalani diklat di Padang Sumatera Barat. Namun demikian, Pj Sekda Fahdiansyah mengaku telah menerima informasi seputar sampan hias yang karam saat dinaiki Bupati Suhardiman dan rombongan
Menanggapi ini, menurut Sekda Fahdiansyah, pihaknya telah menghubungi protokoler untuk mengkonfirmasi peristiwa ini. Ia menyebutkan saat perisitiwa terjadi Kabag Protokoler tidak ada di lapangan lantaran saudaranya menggelar pesta
Mendapatkan jawaban ini, Pj Sekda Fahdiansyah menghubungi Kasubag Protokoler. Dari hasil perbincangannya dengan Kasubag Protokoler diketahui bahwa insiden itu terjadi lantaran sejumlah pejabat kepala OPD tidak mau dilarang naik
Dalam pengamatan KuansingKita, seharusnya Kasubag Protokoler tidak boleh melunak dalam hal ini. Namun hirarki jabatan membuat dirinya tidak bisa bertindak tegas. Langkah terbaik Kasubag Protokoler kala itu menyampaikan kepada ajudan bupati agar tidak naik perahu hias atau berondo.
Sebab bagaimanapun ajudan bupati juga harus bertanggungjawab atas insiden sampan hias yang karam ini. Ajudan berkewajiban mencegah bupati naik. Namun tindakan ini sepertinya tidak dilakukan
Pertistiwa ini sekilas memang nampak sepele. Tapi peristiwa ini telah mencerminkan buruknya sistem yang diterapkan dalam menjaga keselamatan kepala daerah. Ke depan Sekda dan protokoler harus membenahi sistem ini kembali
Itu juga dikemukakan Pj Sekda Fahdiansyah. Ia berjanji akan memperbaiki sistem yang diterapkan dalam menjaga keselamatan kepala daerah. Untuk itu Ia akan memanggil nanti protokoler serta pihak terkait termasuk Satpol PP. “ Nanti akan kita bahas,” kata Pj Sekda Fahdiansyah
Kini di medsos berbagai hujatan dilontarkan dalam mengomentari isiden ini. Sebagian besar komentar bernada miring. Ini tentu saja sangat tidak elok dilakukan orang Kuansing yang beradat. Seperti disampaikan tadi, mencerca orang ditimpa musibah dilarang dalam aturan adat
Mencerca dan mentertawakan orang ditimpa musibah termasuk “Sumbang Kurena”. Pacu jalur ini event adat, sehingga yang menonton pacu jalur harus juga mengedepankan etika dan norma dalam adat istiadat negeri Kuansing
Urang jatuah awak golak, golak godang nan bakarikiakan. Ini termasuk “ Sumbang Kurena” sangat dilarang dalam “ Sumbang Nan Duo Boleh” (smh)
FOTO Dokpri
