Said Mustafa Husin (Pemred KuansingKita)
“ Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi telah menerbitkan Perbup Nomor 25 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pacu Jalur. Salah satu poin yang mengundang polemik adalah larangan penyebutan sponsor jalur. Untuk itu pemerintah diminta harus mengkaji ulang”
Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi dan Pemerintah Provinsi Riau memang telah berperan besar dalam pelaksanaan pacu jalur. Pemerintah telah mendanai biaya pelaksanaan pacu jalur mulai dari tingkat rayon hingga event di gelanggang Nerosa Telukkuantan
Selain itu pemerintah juga telah mempersiapkan hadiah dan berbagai hal lainnya dalam pelaksanaan pacu jalur. Itu memang tidak bisa dipungkiri. Tanpa peran pemerintah, pelaksanaan pacu jalur tingkat rayon dan event Nerosa akan terhambat masalah dana
Namun demikian, pacu jalur bukanlah sebatas hal yang didanai pemerintah. Ada dana yang relatif besar yang harus dikeluarkan warga desa yang memiliki jalur untuk bisa mengikuti event-event tingkat rayon dan event Nerosa Telukkuantan
Jika dikalkulasikan untuk bisa mengikuti satu event, warga desa harus mempersiapkan dana Rp 7 juta sampai Rp 10 juta. Sementara event rayon yang akan diikuti lebih dari dua. Lantas dari mana warga desa bisa mendapatkan dana besar tersebut
Ini seharusnya juga menjadi kajian pemerintah dalam mengalokasikan anggaran pacu jalur. Berapa pemerintah bisa membantu dana untuk setiap jalur yang akan berpacu. Sebab tanpa didukung dana yang kuat warga desa tidak mungkin bisa mengikuti event yang digelar pemerintah
Sebelum pemerintah mampu mendanai setiap jalur yang menjadi peserta, para panitia jalur di tingkat desa akan bertungkuslumus menghimpun dana kian kemari. Mulai dari membebani warga desa dengan iuran sampai minta bantuan sumbangan ke banyak tempat
Kini sejak pacu jalur disiarkan secara livestreaming, banyak sponsor yang mendanai jalur-jalur desa. Sponsor ini adalah bentuk simbiosis mutualistis. Warga desa bisa mendapatkan dana dari sponsor, sementara sponsor bisa mempublikasikan diri atau organisasi maupun perusahaan, bahkan instansi pemerintah
Karena itu, sebelum pemerintah mampu mendanai jalur-jalur yang akan ikut berpacu tidak perlu rasanya mempersulit sumber dana warga desa untuk bisa menghadirkan jalurnya ikut berpacu. Satu-satunya sumber dana yang diharapkan warga desa adalah sponsor
Sebenarnya pelestarian budaya pacu jalur ini adalah tanggungjawab pemerintah. Hanya saja selama ini, pemerintah hanya mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan dan hadiah saja. Padahal pacu jalur tidak cukup sampai disitu. Pacu jalur harus ada peserta yang juga mengeluarkan dana yang relatif besar
Kini larangan itu sebaiknya dibatasi dan dicarikan jalan keluarnya. Misalnya pengumuman Dewan Hakim dilarang menyebutkan nama sponsor. Itu boleh-boleh saja. Tapi sponsor harus diberi ruang dalam komentator livestreaming, sehingga simbiosis mutualistis bisa tercipta
Untuk bisa disebutkan nama sponsor dalam komentator livestreaming, panitia bisa menetapkan tarif kepada sponsor, misalnya Rp 250 ribu untuk setiap jalur dalam satu event. Dana ini bisa dimanfaatkan panitia tingkat rayon untuk menutupi kekurangan biaya
Artinya harus ada jalan keluar dari pemerintah. Pasalnya pemerintah belum mampu mendanai pacu jalur ini secara utuh atau secara komprehensif. Padahal pemerintah harus mendanainya mulai dari pelaksanaan termasuk hadiah sampai mendanai peserta
Jika pemerintah sudah mampu mendanai peserta, larangan sponsor itu bisa dipertegas. Tapi kalau belum mampu, sebaiknya berikan kelonggaran kepada warga desa untuk mencarikan sponsornya. Sebab itu sumber dana sponsor yang bisa membantu warga desa untuk jalurnya bisa ikut berpacu
Seperti tadi, sponsor hanya boleh dipublikasikan lewat komentator livestreaming, bukan di Dewan Hakim. Tapi penyebutan sponsor harus dipisahkan dari nama jalur, tidak boleh ditautkan karena sangat merusak budaya. Sponsor harus membayar kepada panitia untuk bisa dipublikasikan komentator livestreaming. Artinya peran simbiosis mutualistis dalam sponshorship tidak boleh diabaikan
” Sponsor ada untungnya bisa terpublikasikan, warga desa juga ada untungnya bisa mendapatkan dana pacu yang belum bisa ditanggulangi pemerintah. Karena itu pemerintah harus mengkaji ulang larangan sponsor ini,” kata teman=teman wartawan Kuansing.*****
FOTO Pacu Jalur Pangean 2025
