Entitas Pemerintah Tidak Boleh Terjebak dalam Pembiaran Pelanggaran Hukum

Pemred KuansingKita

Penulis Said Mustafa Husin (Pemred KuansingKita)
Rasanya tidak ada lagi umpat dan sesal yang dialamatkan masyarakat kepada entitas pemerintah dalam kasus PETI ini. Tapi entah kenapa kasus ini tidak pernah tuntas
Entitas pemerintah termasuk APH tidak boleh terjebak dalam pembiaran pelanggaran hukum. Jika itu terjadi berarti telah terjadi kekacauan struktural di level pemangku kepentingan yang akan memicu tafsir liar di ruang publik
Pemerintah termasuk APH yang mengetahui adanya pelanggaran hukum namun tidak mengambil tindakan apapun untuk mencegah dan menindak, ini bisa berimplikasi hukum atau tanggung jawab pidana jika ada pihak yang berinisiatif
Tapi yang perlu untuk sangat difahami, pembiaran ini akan menimbulkan implikasi sosial yang serius. Pembiaran ini bisa menimbulkan ledakan kekecewaan masyarakat terhadap entitas pemerintah
Jika itu terjadi jangan disalahkan masyarakat. Ledakan kekecewaan itu tidak muncul secara tiba-tiba. Ia lahir sebagai bentuk katarsis dari kekecewaan yang semakin hari semakin menumpuk dan kemudian menjadi ledakan bawah sadar kolektif
Seperti pembiaran terhadap kasus PETI yang marak di Sungai Kuantan. Kasus PETI ini jelas telah menimbulkan dampak yang begitu luas. PETI telah menyebabkan air sungai berubah seprti lumpur tanah disaat masyarakat akan menggelar perhelatan budaya pacu jalur
Nyatanya, sampai hari ini, PETI masih saja diributkan marak di banyak titik di Sungai Kuantan. Ini mengindikasikan keresahan masyarakat tidak pernah dibicarakan serius di level teratas dari pemangku kepentingan

Inilah yang akan membuat masyakat dalam berbagai tingkatan bahasanya menuding APH membangun jaringan dengan pengelola PETI yang jelas-jelas sebagai pelaku kejahatan lingkungan. Tudingan ini adalah bentuk kekecewaan
Ia muncul sebagai efek dari limpahan kekecewaan yang tertekan. Kekecewaan yang tidak menemukan ruang pengikisan atau pelepasan beban frustasi dari kebuntuan menemukan penyelesaian
Pembiaran terhadap kasus PETI akan mengikis rasa kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum terutama polisi yang seyogyanya memberikan perlindungan dan pengayoman masyarakat dalam arti luas.
Selama ini masyarakat diberikan janji-janji pemberantasan PETI. Janji-janji yang tidak ditepati itu akan menimbulkan resistensi lunak yang kemudian berkembang menjadi protes dan kemarahan kolektif
Ini bakal terjadi, jika entitas pemerintah atau APH tidak menyikapi keresahan masyarakat secara serius. Janji-janji yang tidak ditepati itu dipastikan akan memicu ledakan bawah sadar kolektif dalam berbagai bentuk
Sebab kemarahan kolektif adalah bentuk katarsis dari tekanan frustasi yang dipicu kondisi lingkungan yang rusak dan janji-janji yang tidak ditepati. Untuk itu pemerintah dan APH harus lebih awal menyikapi kondisi ini
Jangan ditunda-tunda lagi. Bersihkan PETI di Sungai Kuantan menjelang pacu jalur. Apakah tidak malu, air sungai keruh itu mengindikasikan buruknya kinerja pemerintah dan abainya APH terhadap pelanggaran hukum***
Foto PETI (Internet)

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...