“APBD Perubahan Kuansing 2025 tidak mengalokasikan TPP untuk ASN. Alasannya tentu saja terkait dengan kemampuan keuangan daerah. Namun ini langkah keliru”.
Tidak mengalokasikan TPP telah membuat APBD-P 2025 mengalami cacat materil. Cacat materiil dalam APBD adalah ketidaksesuaian materi atau isi APBD dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tunjangan untuk ASN yang kemudian disebut TPP sudah diamanahkan dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Artinya tunjangan ini tidak boleh diabaikan dalam APBD
Tambah lagi sejak terbitnya PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, TPP diatur secara khusus dalam Pasal 58. Di sini diatur cara pembayaran dan besaran TPP untuk masing-masing ASN
TPP adalah hak ASN yang harus dibayarkan sesuai kemampuan keuangan daerah. Disinilah sering terjadi kesalafahaman yakni memaknai kemampuan keuangan daerah. Akibatnya TPP sering dipotong hingga 6 bulan
TPP itu wajib dibayarkan satu tahun anggaran. Namun pembayarannya tentu harus sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Artinya besaran TPP yang diatur dalam Perkada harus disesuaikan dengan kemapuan keuangan daerah
Besaran TPP yang ditetapkan dalam Perkada bukanlah angka permanen. Besaran TPP inilah yang harus disesuaikan dengan kemapuan keuangan daerah setiap tahun anggaran
Tujuannya agar TPP bisa dibayarkan satu tahun anggaran, bukan bulan penerimaannya yang dipotong seperti yang terjadi di Kuansing dan sejumlah daerah lainnya
Kenapa TPP wajib dibayarkan satu tahun anggaran. TPP adalah tunjangan yang memberikan reward and punishment untuk setiap penerima TPP. Jika penerima TPP tidak bermasalah akan dapat reward menerima penuh TPP.
Tapi jika bermasalah seperti absensi atau kehadiran atau juga tingkat kedisdiplinan, penerima TPP akan mendapatkan punishment atau sanksi seperti TPP nya dipotong. Karena itu TPP perlu dialokasikan satu tahun anggaran
TPP yang dibayarkan 6 bulan saja, dan 6 bulan berikutnya tidak dibayarkan, ini akan merusak etos kerja yang pasti berdampak pada kinerja. Tingkat kedisiplinan ASN akan menurun sebab tidak ada sanksi yang mengancam
Karena itu dalam menuysun APBD Murni, perlu diestimasikan kemapuan keuangan daerah untuk menyesuaikan besaran TPP satu tahun anggaran. Besaran ini diusulkan ke Kemendagri untuk diteruskan ke Kementrian Keuangan
Ke depan, hendaknya Pemkab Kuansing tidak lagi membayar TPP 6 bulan saja, TPP harus dibayarkan satu tahun anggaran. Sehingga kebijakan reward and punishment dalam TPP tetap berfungsi baik
Untuk menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah, bukan bulan penerimaannya yang dipotong tapi besarannya yang akan dirubah melalui Perkada.
Besaran TPP dalam Perkada memang harus sering dirubah terutama jika terjadi lonjakan penerimaan PAD. Kondisi ini bisa membuat besaran TPP bertambah. PAD salah satu variable dalam menentukan besaran TPP
Namun demikian selain kemampuan keuangan daerah, TPP juga harus memperoleh persetujuan DPRD sesuai ketentuan pertauran perundang-undangan
Kenapa besaran TPP berbeda antara penerima dengan pangkat yang sama. Alasannya pemberian TPP mengacu pada beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, prestasi kerja dan pertimbangan objektif lainnya.***
FOTO Ilustrasi
