Dalam Pelariannya, Bos Duta Palma Surya Darmadi Sudah Ganti Warga Negara

Jumat, 1 Juli 2022 - 09:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surya Darmadi (Foto Istimewa)

Surya Darmadi (Foto Istimewa)

TELUKKUANTAN (KuansingKita) – Pemilik Duta Palma Grup, Surya Darmadi, benar-benar banyak ulah. Pengusaha yang melarikan diri dan berstatus DPO KPK dalam kasus Anas Makmun itu, kini  dalam pelariannya berganti warga negara
Mengutip Republika.co.id, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Supardi mengatakan Surya Darmadi bukan Warga Negara Indonesia (WNI) lagi
“ Dia (Surya Darmadi) sudah bukan warga negara sini (Indonesia), warga negara lain. Itu informasi yang kita terima,” kata Supardi Rabu (29/6/2022) seperti dilansir Republika
Kendati begitu Supardi belum mau membeberkan Surya Darmadi berada dimana dan kini menjadi warga negara mana atau memegang paspor dari negara mana “ Pokoknya sudah bukan WNI lagi,” tandas Supardi
Supardi mengakui kini akan sulit bagi timnya untuk menghadirkan Surya Darmadi ke ruang pemeriksaan dalam penyidikan dugaan korupsi penguasaan lahan oleh PT Duta Palma Grup
Kendati begitu, Direktur Penyidikan Jampidsus ini menegaskan meski Surya Darmadi diduga bukan WNI lagi, bukan berarti tim penyidik tak bisa mengusut tuntas dugaan korupsi, dan penyerobotan lahan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group.
“Penyidikan kasus tersebut, sudah berjalan pekan ini,” kata Supardi .

Ia menyebutkan, pada tahap awal penyidikan, timnya menelusuri dugaan tindak pidana perusahaan tersebut, dari pemeriksaan saksi-saksi yang berasal dari level bawah perusahaan, sampai pada tingkat elitenya.
Dikatakan Supardi lagi, proses penyidikan awal dalam kasus tersebut, sudah mulai melakukan penggeledahan dan sita di beberapa tempat. Di Riau, tim penyidik sudah menyita kepemilikan lahan PT Duta Palma Group seluas 37 ribu hektare.
Penggeledahan yang dilakukan di kantor-kantor anak perusahaannya, di Pekan Baru, dan di Jakarta, serta di Surabaya, sepanjang pekan ini, juga menyita sedikitnya delapan surat kepemilikan lahan PT Duta Palma Group.
Sementra itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin, pada Senin (27/6/2022) mengumumkan kasus dugaan korupsi PT Duta Palma Group sudah meningkat ke level penyidikan.
Burhanuddin mengatakan, penguasaan lahan PT Duta Palma Group merugikan negara setiap bulannya Rp 600 miliar. Burhanuddin menilai, kerugian negara tersebut, akan dihitung oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menjadi bukti penguat penyidikan yang dilakukan tim di Jampidsus.
Burhanuddin juga mengungkapkan, nilai kerugian negara per bulan itu, masuk ke kantong pemilik PT Duta Palma Group yang sudah buron. (smh)

Berita Terkait

Majikan Siksa Pembantu Rumah Tangga Berujung Dipolisikan
Begal di Palembang, HP Dibawa Kabur, Sepeda Motor Tinggal
Terlilit Utang, Seorang Perempuan Nekad Bakar Toko Emas
Menkomdigi Soroti Etika Pers di Era AI
Diusulkan, Anggota Polri Jika Terbukti Melakukan Tindak Pidana Dijatuhi Hukuman Tiga Kali Lebih Berat
Keberadaan Buron Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah, Riza Chalid Sudah Terdeteksi
Hutan Luluhlantak, Mantan Menteri Kehutanan Siti Nurbayah Dibidik APH Tapi Belum Tersangka
Perkuat Pers Profesional dan Berwawasan Kebangsaan PWI dan Kemenhan Gelar Retret di Cibodas
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 19 Februari 2026 - 23:16 WIB

Majikan Siksa Pembantu Rumah Tangga Berujung Dipolisikan

Jumat, 13 Februari 2026 - 20:54 WIB

Begal di Palembang, HP Dibawa Kabur, Sepeda Motor Tinggal

Kamis, 12 Februari 2026 - 19:17 WIB

Terlilit Utang, Seorang Perempuan Nekad Bakar Toko Emas

Senin, 9 Februari 2026 - 07:19 WIB

Menkomdigi Soroti Etika Pers di Era AI

Rabu, 4 Februari 2026 - 16:50 WIB

Diusulkan, Anggota Polri Jika Terbukti Melakukan Tindak Pidana Dijatuhi Hukuman Tiga Kali Lebih Berat

Berita Terbaru

Ilustrasi (Foto Visi.news)

EDITORIAL

Isu Seputar Wabup Kuansing dan Sengketa Pemberitaan

Senin, 30 Mar 2026 - 11:41 WIB