Ribuan Hektar Lahan Koperasi Soko Jati di Kuantan Singingi Belum juga Disita Satgas PKH

TELUKKUANTAN (KuansingKita) – Kinerja Satgas PKH Riau kini dipertanyakan. Pasalnya ribuan hektar lahan Koperasi Soko Jati di Kecamatan Logas Tanah Darat, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau belum juga disita Satgas PKH
Padahal berdasarkan data Dinas Kehutanan yang dirangkum KuansingKita dari UPT Kesatuan Pemangku Hutan Kuantan Singingi beberapa waktu lalu, ribuan hektar lahan Koperasi Soko Jati berada dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Teso Nilo
Pembiaran ini tentu menimbulkan tanda tanya. Apalagi saat ini Satgas PKH akan menindak lahan-lahan masyarakat di kawasan Toro Jaya, Kabupaten Pelalawan yang berada dalam kawasan Taman Nasional Teso Nilo. Sementara lahan Soko Jati dengan luas ribuan hektar dibiarkan
Sebenarnya lahan Koperasi Soko Jati di Kecamatan Logas Tanah Darat, Kabupaten Kuantan Singingi ini sudah menjadi atensi Kejaksaan Agung. Ini bermula dari laporan Yayasan Riau Madani ke Kejaksaan Agung akhir tahun lalu atau tepatnya 18 Desember 2024 lalu.
Yayasan Riau Madani melaporkan aktivitas perkebunan KUD Soko Jati dalam kawasan HPT Teso Nilo di kawasan Desa Giri Sako, Kecamatan Logas Tanah Darat. Laporan Yayasan Riau Madani ini dilengkapi hasil investigasi lapangan.
Dalam laporannya, Yayasan Riau Madani juga memuat titik koordinat yang membuktikan kebun kelapa sawit KUD Soko Jati berada dalam kawasan hutan negara. Bahkan Yayasan Riau Madani menyandingkannya dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan PT Duta Palma Grup

Terkait  laporan Yayasan Riau Madani, Kejaksaan Agung menanggapinya melalui surat nomor  R-1053/F.2/Fd.1/03/2024. Dalam surat tertanggal 21 Maret 2025 itu Kejagung melimpahkan penanganan kasus lahan Koperasi Soko Jati ini ke Kejati Riau
Nyatanya, baik Kejati Riau maupun Satgas PKH belum mengambil tindakan sama sekali. Padahal, berdasarkan informasi yang dihimpun KuansingKita, lahan Koperasi Soko Jati ini bukan milik warga tempatan tapi milik pengusaha dari luar Kuansing
Bahkan lebih mengejutkan lagi, Koperasi Soko Jati hanya topeng dari oknum-oknum perusahaan perkebunan kelapa sawit di kawasan yang sama. Mereka sengaja memanfaatkan Soko Jati untuk membuka usaha perkebunan dalam kawasan hutan negara
Mantan Humas Soko Jati, Beni Sihombing ketika berbincang dengan KuansingKita tidak mau berkomentar terkait permasalahan lahan Soko Jati. Sementara itu, Ketua Koperasi Soko Jati, Syarkawi sudah dihubungi KuansingKita tapi sampai berita ini ditulis tidak memberikan balasan
Lahan dengan luas ratusan hektar bahkan ribuan hektar di Kuansing banyak yang belum disita Satgas PKH. Msalnya lahan PT Melona di hamparan Hutan Lindung Bukit Batabuh di kawasan Kecamatan Pucuk Rantau. Ada juga lahan milik Arthur di perbatasan Inhu- Kuansing
Bisa jadi karena pembiaran Satgas PKH ini, sejumlah warga di Kecamatan Pucuk Rantau mencoba lagi membuka lahan di kawasan hutan negara. Akibatnya mereka bermasalah hukum, seorang pemuka adat diperiksa Unit Tipiter Polres Kuansing (smh)
Foto Internet

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...