PN Telukkkuantan Bacakan “Aanmaning” atau Teguran di Kantor Bupati Kuantan Singingi

TELUKKUANTAN (KuansingKita) – Pengadilan Negeri (PN) Telukkuantan membacakan aanmaning atau teguran untuk Pemkab Kuansing sebagai pihak yang kalah dalam kasus pengadaan rapid tes Covid 19. Isi aanmaning atau teguran yang dibacakan di Kantor Bupati Kuansing, Senin (16/6/2025) siang tadi, mewajibkan Pemkab Kuansing membayar Rp15 miliar kepada PT Bismacindo Perkasa yang melaksanakan pengadaan rapid tes
Dari catatan yang dirangkum KuansingKita, aanmaning adalah suatu tindakan teguran atau peringatan dari pengadilan kepada pihak yang dikalahkan dalam sebuah perkara untuk menjalankan putusan secara sukarela. Proses ini dilakukan setelah pihak yang menang mengajukan permohonan eksekusi kepada pengadilan lalu pengadilan membacakan aanmaning atau teguran
Namun demikian, aanmaning atau teguran yang dibacakan PN Telukkuantan Senin siang tadi, tidak bisa dikaitkan dengan wanprestasi sebagaimana isu yang beredar. Pasalnya wanprestasi adalah  pelanggaran perjanjian. Wanprestasi adalah keadaan di mana seseorang atau suatu pihak dalam suatu perjanjian tidak memenuhi kewajiban atau janjinya sesuai dengan waktu dan cara yang telah disepakati
Sementara Sekda Kuansing, Fahdiansyah ketika dihubungi KuansingKita mengaku pihaknya tetap menghormati putusan hukum, namun pihaknya belum pernah memberikan janji terkait waktu pembayaran sehingga tidak ada wanprestasi. Alasannya menurut Fahdiansyah pihaknya tidak pernah memberikan janji waktu pembayaran lantaran pemerintah punya tata kelola keuangan daerah. Pemerintah tidak bisa secara serta merta mengeluarkan dana tanpa melalui prosedur sesuai peraturan perundang-undangan
“ Ini bukan wanprestasi. Pemkab Kuansing belum pernah memberikan janji terkait waktu pembayaran,” kata Fahdiansyah
Kepada KuansingKita, Sekda Fahdiansyah menjelaskan untuk melunasi hutang pengadaan rapid tes Covid 19 sebagaimana putusan pengadilan, Pemkab Kuansing harus mendapatkan persetujuan dari DPRD. Apalagi hutang pemerintah daerah ini muncul dari kegiatan yang tidak pernah ada dalam Perda APBD. Untuk itu, pemerintah daerah harus memuatnya dengan persetujuan DPRD dalam APBD Perubahan TA 2025 berdasarkan putusan pengadilan

“ Kegiatan pengadaan rapid tes Covid 19 ini tidak ada dalam Perda APBD TA 2020. Namun putusan pengadilan mewajibkan pemda membayarnya, putusan hukum ini tetap kita hormati,” papar Fahdiansyah
Dalam kondisi ini, Bupati Suhardiman Amby ibarat jatuh ditimpa tangga. Bagaimana tidak, saat dirinya berpikir keras untuk melunasi hutang tunda bayar dari proyek pembangunan TA 2024, kini muncul pula hutang Rp 15 miliar yang harus dilunasi. Sementara kasus ini terjadi bukan pada masa pemerintahan Suhardiman Amby. Kasus ini jauh sebelum pemerintahan Bupati Suhardiman Amby periode pertama.
Kasus dengan nomor perkara 19/Pdt.G/2022/PN Tlk telah bergulir cukup lama di pengadilan. Sedihnya, di seluruh tingkat pengadilan Pemkab Kuansing dinyatakan kalah dan harus melunasi pembayaran pengadaan rapid tes Covid 19 kepada PT Bismacindo Perkasa sebagai pihak ketiga. Padahal pengadaan rapid tes ini tidak ditemukan dalam Perda APBD TA 2020
Karena itu, Sekda Fahdiansyah mengaku akan sangat hati-hati dalam menyikapi putusan pengadilan ini. Ia tidak mau masalah pelunasan pembayaran Rp 15 miliar ini selesai tapi muncul lagi masalah hukum yang baru. Dirinya beserta pegawai Pemkab Kuansing lainnya tidak mau terjerat masalah hukum dalam menyikapi pelunasan pembayaran pengadaan rapid tes Covid 19 sebesar Rp 15 miliar
“ Jangan sampai masalah pembayaran dilunasi muncul masalah hukum yang baru. Saya tidak mau seperti itu,” tandas Sekda Fahdiansyah (smh)
FOTO Ilustrasi
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...