Isu Seputar Wabup Kuansing dan Sengketa Pemberitaan

Senin, 30 Maret 2026 - 11:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi (Foto Visi.news)

Ilustrasi (Foto Visi.news)

“ Dalam pekan lampau, Wabup Kuansing Muklisin diterpa pemberitaan miring. Dirinya dituding terlibat skandal yang menurut pengakuannya di media massa tidak pernah terjadi. Lalu banyak pihak menganjurkan agar Wabup Muklisin menempuh jalur hukum”

Banyak media menulis bahwa Wabup Muklisin akan melaporkan kasus pemeberitaan itu ke Polda Riau. Namun ada juga yang menulis Wabup Muklisin akan melapor ke Dewan Pers dan Polda Riau. Di media sosial ada juga yang menyarankan Wabup Muklisin menempuh jalur hukum

Menempuh jalur hukum memang hak Wabup Muklisin dalam menyikapi pemberitaan yang dianggap merugikan dirinya. Namun prosedur untuk menempuh jalur hukum tidak bisa dilakukan secara serta merta.  Ada tahapan-tahapan yang harus dilalui sebelum menempuh jalur hukum

Berdasarkan Keputusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025 sengketa delik pers atau sengketa pemberitaan tidak bisa langsung dibawa ke ranah pidana atau perdata. Keputusan ini untuk mempertegas perlindungan pemerintah terhadap pers

Kenapa pemerintah memberikan perlindungan dan kemerdekaan  terhadap pers. Ini disebabkan kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat berdasarkan prinsip demokrasi,keadilan dan supremasi hukum. Dan lagi kemerdekaan pers  adalah hak asasi warga negara.

Wartawan menjalankan tugas jurnalistik adalah untuk memenuhi hak masyarakat mendapatkan informasi yang benar. Hak mendapatkan informasi merupakan hak azasi manusia. Itulah dasar negara memberikan kemerdekaan kepada pers. Namun demikian pers juga berperan untuk mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar

Tidak itu saja, pers juga berperan melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum. Substansinya wartawan menjalankan tugas jurnalistik untuk memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

Karena itu, jika terjadi sengketa pemberitaan, pihak yang merasa dirugikan dalam pemberitaan harus memulainya dengan mengajukan hak jawab. Hak jawab ini diatur dalam Pasal 5 ayat (2) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pers wajib melayani hak jawab

Seperti dipaparkan dalam buku saku Dewan Pers, apabila pihak yang merasa dirugikan dalam pemberitaan tidak puas dengan hak jawab, bisa mengajukan mediasi kepada Dewan Pers. Di sini Dewan Pers akan menilai apakah pemberitaan yang disengketakan termasuk produk jurnalistik atau bukan

Jika bukan produk jurnalistik, Dewan Pers akan menegaskan bahwa kasus ini bukan delik pers. Kasus ini akan menjadi pidana umum. Pihak yang dirugikan bisa menempuh jalur hukum melalui UU ITE bukan mengacu pada UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers

Bagaimana kalau pemberitaan itu benar produk jurnalistik. Di sini Dewan Pers akan mempertanyakan apakah sudah menggunakan hak jawab atau apakah hak jawab sudah dimuat. Lalu Dewan Pers akan meniliai apakah pemeritaan itu mentaati kode etik, kode prilaku dan UU Pers

Jika pemberitaan itu melanggar kode etik, kode prilaku dan UU Pers, Dewan Pers akan memediasi agar media bersangkutan membuat pernyataan permintaan maaf. Jika pihak yang dirugikan masih belum puas barulah boleh menempuh jalur hukum

Kembali kepada kasus miring yang menimpa Wabup Kuansing Muklisin, konon media yang menerbitkan beritanya sudah melakukan takedown berita atau mendelete atau menghapus beritanya. Ini sebenarnya tidak boleh dilakukan , takedown bisa dilakukan atas rekomendasi Dewan Pers dan dijelaskan alasannya

Selain itu, sejak pemberitaan ini marak dan kasus ini dikomentari di media sosial, whatsapp Wabup Muklisin tidak aktif. KuansingKita sudah mencoba menghubungi Wabup Muklisin lewat pesan whatsapp, namun pesan yang dikirim hanya centang satu. Artinya whatsapp Wabup Muklisin tidak aktif

Seharusnya media yang memuat berita miring tentang Wabup Muklisin ini tidak melakukan takedown setelah ada klarifikasi dari Wabup Muklisin.  Mereka harus mengejar kenapa whatsapp Wabup Muklisin tidak aktif, apakah karena sibuk atau karena terlalu banyak pihak yang bertanya atau ada alasan lain

Sebagai wartawan, untuk kasus seperti ini harus bersikap skeptis. Sikap skeptis bukan berarti menjustifikasi. Sikap skeptis adalah modal dasar wartawan untuk menggali informasi.. Wartawan tidak boleh luruh dengan bantahan pihak yang jadi objek berita. Apalagi sampai melakukan takedown berita

Kalau kondisinya sudah seperti ini, media yang pertama kali mengangkat isu Wabup Muklisin ini sudah melakukan takedown berita, kuat dugaan berita yang disajikannya adalah berita hoax, berita bohong yang dikemas untuk maksud tertentu

Dari fenomena ini, seakan bisa terjawab bahwa dunia jurnalistik saat ini sedang amburadul, sedang tidak baik-baik saja. Ada wartawan yang berani menulis berita hoax untuk maksud dan tujuan tertentu. Ini disebabkan mereka menjadi wartawan tidak memahami fungsi pers dan tidak memhami kenapa wartawan itu harus ada.****

Berita Terkait

Potongan Harga TBS Rp 20 per Kilo Gram ala Suhardiman, Bisakah Ini Dibenarkan Hukum
Menyimak Fenomena Mudik Lebaran
Pers di Tengah Tantangan Disrupsi Digital
Kenapa Tidak Semuanya Dikembalikan Menjadi Hutan
Tragedi Kematian dalam Aktivitas PETI, Polisi Harus Punya Tanggung Jawab Moral
Sampah dan Sumpah Serapah
Ketika Kapak menjadi Bahasa Cinta
Polisi dan Pelaku Kejahatan Lingkungan
Berita ini 274 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 20:07 WIB

Potongan Harga TBS Rp 20 per Kilo Gram ala Suhardiman, Bisakah Ini Dibenarkan Hukum

Sabtu, 21 Maret 2026 - 18:07 WIB

Menyimak Fenomena Mudik Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 - 00:53 WIB

Pers di Tengah Tantangan Disrupsi Digital

Senin, 9 Maret 2026 - 20:41 WIB

Kenapa Tidak Semuanya Dikembalikan Menjadi Hutan

Minggu, 8 Maret 2026 - 22:28 WIB

Tragedi Kematian dalam Aktivitas PETI, Polisi Harus Punya Tanggung Jawab Moral

Berita Terbaru