TELUKKUANTAN (KuansingKita) – Keluhan terhadap sejumlah hak ASN yang belum dibayarkan, dipotong atau bentuk kebijakan lainnya sudah menjadi isu hangat di ruang publik. Bahkan diperkirakan kondisi pahit ini akan terjadi lagi dalam tahun anggaran 2026 ini
Kalau menyimak Rancangan APBD Kuansing 2026 yang diestimasikan Rp 1,4 triliun lebih atau tepatnya Rp 1.421. 055. 356. 114, 56 triliun akhirnya disepakti dalam sidang paripurna Rp 1.383. 772. 212. 423, seharusnya semua itu tak perlu terjadi lagi
Namun kebijakan pemerintah pusat yang memangkas TKD (Transfer ke Daerah) membuat estimasi penerimaan daerah menjadi amburadul. Untuk ini daerah terpaksa melakukan penyesusaian. Di sinilah letak permasalahannya, estimasi penerimaan menjadi morat marit
Sebenarnya postur APBD Kuansing 2026 setelah penyesuaian cukup ideal. Seperti dipaparkan Kepala BPKAD Kuansing Jafrinaldi, belanja pegawai hanya 37,5 persen, artinya masih dalam lingkar kepatutan yang diwajibkan pemerintah pusat yakni 30 – 40 persen
Sedangkan belanja barang dan jasa 26,7 persen. Sisanya 25,3 persen untuk belanja hibah, belanja bunga, belanja subsidi, belanja bantuan sosial. Sementara belaja modal yakni belanja yang bisa dijadikan asset hanya 10,5 persen saja

Kendati begitu, hak yang tidak dibayarkan penuh tetap akan terulang. Setidaknya pembayaran TPP untuk ASN tidak akan bisa dipenuhi selama 12 bulan. Ini tentu sangat miris. Pasalnya TPP adalah hak ASN yang dibayarkan sesuai kempauan keuangan daerah
Kenapa ini bisa terjadi. Inilah yang perlu difahami bahwa TPP bukanlah bagian dari politik APBD. Politik APBD adalah proses politik dalam penyusunan dan negosiasi alokasi anggaran antara eksekutif dan legislatif untuk menetapkan prioritas penggunaan dana publik untuk pembangunan daerah
Inilah yang sering menyebabkan pembahasan TPP dilakukan secara serampangan. Akibatnya TPP dialokasikan 6 bulan dalam satu tahun anggaran dan buruknya lagi, realisasinya hanya beberapa bulan saja. Ini terjadi sejak program TPP dimulai di Pemkab Kuantan Singingi
Ke depan tentu sangat diharapkan ada perubahan paradigma dalam menyikapi TPP. TPP bukan sebatas bonus untuk ASN yang bekerja, tapi TPP adalah hak yang diatur undang-undang namun disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah
Sebenarnya tidaklah sulit mengurai permasalahan TPP. Saat menyusun APBD Murni seharusnya TAPD dan Banggar Legislatif sudah mengetahui estimasi kemampuan keuangan daerah. Dari sinilah angka TPP untuk 12 bulan disusun

Hanya saja ke depan angka TPP tidak boleh konstan, angka TPP harus bisa bergeser sesuai kemampuan keuangan daerah, namun wajib dibayarkan 12 bulan. Kenapa TPP wajib dibayarkan 12 bulan karena dalam TPP ada reward and punishment
Eksekutif dan legislatif juga harus merubah paradigmanya dalam membahas TPP. Sebab TPP secara substansi bertujuan mendorong peningkatan kinerja dan prilaku inovatif ASN. Pengelolaan TPP yang amburadul bisa menyebabkan tingginya angka absensi, rendahnya kinerja dan minim inovasi
Syukurlah, menyikapi ini, Kepala BPKAD Kuantan Singingi Jafrinaldi mengatakan akan merubah pola pengelolaan TPP. Ia menegaskan TPP dalam tahun anggran 2027 akan dibayarkan 12 bulan, namun angkanya tidak konstan, angkanya bergeser sesuai kemampuan keuangan daerah
“ Kami menyadari bahwa dalam TPP ada reward and punishment, jadi TPP wajib dibayarkan 12 bulan, hanya saja angkanya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” tandas Jafrinaldi (smh)











