Pro Kontra Kenaikan Tarif STNK dan BPKB

Sabtu, 7 Januari 2017 - 01:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(foto CNN Indonesia/Safir Makki)

TELUKKUANTAN (KuansingKita.Com) – Pemerintah lewat PP nomor 60 tahun 2016 tentang PNBP telah menaikkan tarif STNK dan BPKB tiga kali lipat. Kenaikan itu resmi berlaku 6 Januari 2017. Namun sampai kini kenaikan tariff STNK dan BPKB itu masih menuai pro kontra ditengah masyarakat.

Dikutip dari CNN Indoensia, Anggota Komisi XI DPR Ecky Awal Mucharam menyebut, kenaikan biaya layanan surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) tidak masuk akal dan membebani rakyat. Pemerintah dinilai tidak punya alasan kuat mengeluarkan kebijakan tersebut.

Menurut Ecky, rakyat terbebani dengan kebijakan ini lantaran mayoritas pemilik kendaraan, terutama pemilik sepeda motor, adalah masyarakat menengah ke bawah.

“Data dari Gaikindo (Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia), kepemilikan sepeda motor di Indonesia mencapai 260 unit per 1.000 penduduk. Banyak di antaranya dimiliki oleh penduduk kelas menengah ke bawah,” kata Ecky dalam keterangan tertulisnya, Jumat (6/1).

 

Ecky melanjutkan, upaya pemerintah menggenjot penerimaan negara seharusnya dilakukan dengan cara yang lebih kreatif dan mencerminkan rasa keadilan sosial, terutama bagi kalangan masyarakat kelas menengah ke bawah.

 

Menaikkan tarif STNK dan BPKB ini dianggap memperparah keadaan masyarakat, apalagi sebelumnya pemerintah malah mengeluarkan program pengampunan pajak yang menguntungkan warga kelas menengah ke atas.

“Pemerintah terkesan kehabisan akal untuk menaikan penerimaan negara yang dua tahun ke belakang selalu defisit,” ujarnya.
Anggota Komisi XI lainnya, Heri Gunawan menyoroti sikap pemerintah yang terkesan saling lempar tanggung jawab atas kenaikan tarif layanan STNK dan BPKB.

Ia secara khusus menyoroti sikap Presiden Joko Widodo yang diberitakan ikut mempertanyakan kenaikan tarif tersebut.

Menurut Heri, Jokowi tak seharusnya mempertanyakan kenaikan itu karena statusnya sebagai orang yang menandatangani payung hukum kenaikan tersebut, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, tertanggal 6 Desember 2016.

Sikap Jokowi yang masih mempertanyakan kenaikan itu, disebut Heri sebagai indikasi dari kesalahan manajemen pemerintah.

“Seharusnya Presiden memanggil pihak-pihak terkait dan merapatkan kenaikan tarif itu secara komprehensif. Hitungannya juga musti benar dengan tetap mempertimbangkan situasi ekonomi dan kemampuan masyarakat,” kata politikus Gerindra ini. (kkc/CNN Indoensia)

 

Berita Terkait

Majikan Siksa Pembantu Rumah Tangga Berujung Dipolisikan
Begal di Palembang, HP Dibawa Kabur, Sepeda Motor Tinggal
Terlilit Utang, Seorang Perempuan Nekad Bakar Toko Emas
Menkomdigi Soroti Etika Pers di Era AI
Diusulkan, Anggota Polri Jika Terbukti Melakukan Tindak Pidana Dijatuhi Hukuman Tiga Kali Lebih Berat
Keberadaan Buron Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah, Riza Chalid Sudah Terdeteksi
Hutan Luluhlantak, Mantan Menteri Kehutanan Siti Nurbayah Dibidik APH Tapi Belum Tersangka
Perkuat Pers Profesional dan Berwawasan Kebangsaan PWI dan Kemenhan Gelar Retret di Cibodas
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 19 Februari 2026 - 23:16 WIB

Majikan Siksa Pembantu Rumah Tangga Berujung Dipolisikan

Jumat, 13 Februari 2026 - 20:54 WIB

Begal di Palembang, HP Dibawa Kabur, Sepeda Motor Tinggal

Kamis, 12 Februari 2026 - 19:17 WIB

Terlilit Utang, Seorang Perempuan Nekad Bakar Toko Emas

Senin, 9 Februari 2026 - 07:19 WIB

Menkomdigi Soroti Etika Pers di Era AI

Rabu, 4 Februari 2026 - 16:50 WIB

Diusulkan, Anggota Polri Jika Terbukti Melakukan Tindak Pidana Dijatuhi Hukuman Tiga Kali Lebih Berat

Berita Terbaru

Ilustrasi (Foto Visi.news)

EDITORIAL

Isu Seputar Wabup Kuansing dan Sengketa Pemberitaan

Senin, 30 Mar 2026 - 11:41 WIB