Takut Ditahan Vanessa Angel Tak Penuhi Panggilan Polisi.

Minggu, 27 Januari 2019 - 10:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TELUKKUANTAN (KuansingKita.com) – Kendati kepada polisi, pengacara Vanessa Angel, Milano Lubis mengatakan kliennya tidak memenuhi panggilan lantaran sedang sakit. Namun, polisi menduga ketidakhadiran artis 27 tahun ini karena merasa takut ditahan penyidik.
Dikutip dari News.Detik.com, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera menungkapkan Vanessa Angel tidak memenuhi panggilan pertama Polda Jatim untuk diperiksa menjadi tersangka, Jumat (25/1). Bahkan saat wajib lapor, Senin (21/1), Vanessa juga tak menampakkan batang hidungnya.
Menurut Barung, Vanessa bisa saja takut untuk ditahan. Karena, dalam pasal yang menjeratnya, ada ketentuan yang menyebut tersangka harus ditahan. Namun Barung mengatakan ketakutan tersebut merupakan hak perseorangan.
“Kalau dia (Vanessa Angel) ketakutan datang ke Polda Jatim itu hak dari yang bersangkutan ya,” kata Barung di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Sabtu (26/1/2019).
Barung menambahkan bila Vanessa takut ditahan, pihaknya menegaskan untuk urusan ditahan atau tidak, kewenangan penyidik. Jadi, tidak ada satu pihak manapun yang dapat mengintervensi.
“Penyidik mempunyai hak prerogatif dalam rangka untuk menentukan secara objektif maupun subjektif terhadap kasus ini,” imbuhnya.
Barung memaparkan secara objektif Vanesa memang harus ditahan setelah pemanggilan pertama. Alasannya, pasal 27 ayat 1 UU ITE yang menjerat Vanessa ancaman hukumannya  6 tahun penjara.
“ Namun secara subjektif, ada beberapa pertimbangan yang sepenuhnya prerogative penyidik,” tutup Barung (kkc).

Berita Terkait

Majikan Siksa Pembantu Rumah Tangga Berujung Dipolisikan
Begal di Palembang, HP Dibawa Kabur, Sepeda Motor Tinggal
Terlilit Utang, Seorang Perempuan Nekad Bakar Toko Emas
Menkomdigi Soroti Etika Pers di Era AI
Diusulkan, Anggota Polri Jika Terbukti Melakukan Tindak Pidana Dijatuhi Hukuman Tiga Kali Lebih Berat
Keberadaan Buron Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah, Riza Chalid Sudah Terdeteksi
Hutan Luluhlantak, Mantan Menteri Kehutanan Siti Nurbayah Dibidik APH Tapi Belum Tersangka
Perkuat Pers Profesional dan Berwawasan Kebangsaan PWI dan Kemenhan Gelar Retret di Cibodas
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 19 Februari 2026 - 23:16 WIB

Majikan Siksa Pembantu Rumah Tangga Berujung Dipolisikan

Jumat, 13 Februari 2026 - 20:54 WIB

Begal di Palembang, HP Dibawa Kabur, Sepeda Motor Tinggal

Kamis, 12 Februari 2026 - 19:17 WIB

Terlilit Utang, Seorang Perempuan Nekad Bakar Toko Emas

Senin, 9 Februari 2026 - 07:19 WIB

Menkomdigi Soroti Etika Pers di Era AI

Rabu, 4 Februari 2026 - 16:50 WIB

Diusulkan, Anggota Polri Jika Terbukti Melakukan Tindak Pidana Dijatuhi Hukuman Tiga Kali Lebih Berat

Berita Terbaru

Ilustrasi (Foto Visi.news)

EDITORIAL

Isu Seputar Wabup Kuansing dan Sengketa Pemberitaan

Senin, 30 Mar 2026 - 11:41 WIB