Gara-gara Unggahan Isteri di Media Sosial Dandim Kendari Dicopot dari Jabatan

Jumat, 11 Oktober 2019 - 20:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TELUKKUANTAN (KuansingKita) – Dandim Kendari Kolonel HS dicopot dari jabatan lantaran isterinya IPDN penyebar unggahan di media sosial yang diduga melanggar Undang-undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) terkait penusukan Menkopolhukam Wiranto.
Mengutip CNN Indonesia, Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa mengungkap bahwa pihaknya menemukan dua istri anggotanya merupakan penyebar unggahan di media sosial yang diduga melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penusukan Menkopolhukam Wiranto.
Dia menyebut dua orang itu masing-masing berinisial IPDN, yang merupakan istri Komandan Distrik Militer Kendari Kolonel HS. Selain itu , LZ, merupakan isteri dari Sersan Dua Z yang bertugas di Detasemen Kavaleri Berkuda Bandung.
“Dua individu ini yang melakukan postingan yang diduga melanggar UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” kata Andika di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Jumat (11/10) seperti dilansir CNN Indonesia.
Lantaran keduanya termasuk sipil, Andika menyebut pihaknya menyerahkan proses hukum ke pengadilan umum, bukan pengadilan militer.”Maka akan kami dorong prosesnya ke pengadilan umum, karena memang status dua individu ini masuk ranah pengadilan umum,” ucap dia.

Kendati demikian, Andika enggan menjelaskan soal detil kasus yang menjerat dua isteri anggota TNI itu. “Detilnya biarkan proses hukum. Dari penelusuran awal sudah memenuhi (pelanggaran UU ITE),” tandasnya.
Sementara suami dari dua orang tersebut sudah dijatuhi hukuman disiplin militer berupa pencopotan jabatan dan kurungan selama 14 hari. Kepada suami dua individu ini, juga telah memenuhi pelanggaran terhadap UU Nomor 25 tahun 2014 yaitu hukum disiplin militer.
“ Konsekuensinya pada Kolonel HS tadi sudah saya tanda tangani surat perintah melepas dari jabatannya, dan akan ditambah dengan hukuman disiplin militer berupa penahanan 14 hari,” kata Andika seperti dikutip CNN Indonesia.
Andika mengatakan pihaknya tak menutup kemungkinan bahwa ada anggotanya yang terlibat hal serupa. Karena itu, TNI AD membuka diri terhadap masukan masyarakat. “Setiap ada informasi, pasti kami tindak lanjuti, khususnya yang menyangkut nama Angkatan Darat,” tegas dia.
Sementara itu Merdeka.com melansir proses serah terima atau pelepasan administrasi untuk Dandim Kendari sudah ditandatangani. Andika menyebut besok akan dilepas oleh Panglima Kodam di Makasar karena masuk Kodam Hasanuddin yaitu Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara. (kkc)
Foto : Kasad Jenderal Andika Perkasa (CNNIndonesia/Adhi Wicaksono)

Berita Terkait

Majikan Siksa Pembantu Rumah Tangga Berujung Dipolisikan
Begal di Palembang, HP Dibawa Kabur, Sepeda Motor Tinggal
Terlilit Utang, Seorang Perempuan Nekad Bakar Toko Emas
Menkomdigi Soroti Etika Pers di Era AI
Diusulkan, Anggota Polri Jika Terbukti Melakukan Tindak Pidana Dijatuhi Hukuman Tiga Kali Lebih Berat
Keberadaan Buron Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah, Riza Chalid Sudah Terdeteksi
Hutan Luluhlantak, Mantan Menteri Kehutanan Siti Nurbayah Dibidik APH Tapi Belum Tersangka
Perkuat Pers Profesional dan Berwawasan Kebangsaan PWI dan Kemenhan Gelar Retret di Cibodas
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 19 Februari 2026 - 23:16 WIB

Majikan Siksa Pembantu Rumah Tangga Berujung Dipolisikan

Jumat, 13 Februari 2026 - 20:54 WIB

Begal di Palembang, HP Dibawa Kabur, Sepeda Motor Tinggal

Kamis, 12 Februari 2026 - 19:17 WIB

Terlilit Utang, Seorang Perempuan Nekad Bakar Toko Emas

Senin, 9 Februari 2026 - 07:19 WIB

Menkomdigi Soroti Etika Pers di Era AI

Rabu, 4 Februari 2026 - 16:50 WIB

Diusulkan, Anggota Polri Jika Terbukti Melakukan Tindak Pidana Dijatuhi Hukuman Tiga Kali Lebih Berat

Berita Terbaru

Ilustrasi (Foto Visi.news)

EDITORIAL

Isu Seputar Wabup Kuansing dan Sengketa Pemberitaan

Senin, 30 Mar 2026 - 11:41 WIB