Bupati Mursini Keluarkan Maklumat Perbolehkan Shalat Tarawih di Mesjid Selama Ramadhan

Jumat, 24 April 2020 - 10:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Masjid Agung Kuantan Singingi Riau (Foto isitimewa)

Masjid Agung Kuantan Singingi Riau (Foto isitimewa)

TELUKKUANTAN (Kuantan Singingi) – Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi memperbolehkan umat muslim melaksanakan shalat tarawih selama bulan suci Ramadhan di mesjid ataupun di musholah.
Namun demikian, Bupati Kuantan Singingi Drs H.Mursini dalam maklumat nomor 400/Kesra/477 melarang masyarakat/jemaah berstatus ODP dan PDP sholat berjemaah di mesjid  sampai habisnya masa isolasi.
Jemaah yang akan melaksanakan sholat berjemaah di masjid atau mushola juga diharuskan membawa sajadah dari rumah masing-masing. Jemaah diperingatkan untuk tidak bersalaman atau tidak kontak tangan langsung dengan jemaah lain.
Santapan rohani Ramadhan yang biasanya setiap tahun dijadwalkan sebelum sholat tarawih, untuk saat ini ditiadakan. Pemkab melalui Kemenag tidak memfasilitasi jadwal ceramah atau santapan rohani untuk Ramadhan 1441 H ini.
Menindaklanjuti amalan yang disarankan MUI agar rakyat dan negeri ini terhindar dari wabah corona, Bupati Kuantan Singingi Drs H.Mursini mengharuskan Imam sholat berjemaah untuk membaca Qunut Nazilah (doa menolak bencana) setelah rukuk pada raka’at terakhir shalat wajib dan shalat witir.
Sedangkan pengurus masjid diwajibkan menjaga kebersihan tempat berwudhu, menggulung karpet. Bahkan pengurus masjid juga diharuskan menyediakan cairan pembersih tangan seperti air mengalir dan sabun atau juga hand sanitizer.
Bupati Drs H.Mursini dalam maklumatnya juga meminta aparatur pemerintah termasuk pemerintahan desa, aparat keamanan TNI, Polri, pemangku adat serta tokoh masyarakat untuk membantu sepenuhnya pelaksanaan maklumat ini.(smh)

Berita Terkait

PT Agrinas Palma Nusantara Diminta Serahkan 2.339 hektar Lahan kepada Masyarakat Lokal
Kapolres Kuansing Diminta Segera Evaluasi Kapolsek Kuantan Mudik
Jaringan Narkotika di Balik Kasus Mantan Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro Mulai Ditangkapi
Jawa Barat Pinjam Uang, Kuansing juga akan Pinjam tapi Kegunaannya Beda
Rencana Pemekaran OPD, DPRD Kuansing Jangan Asal Main Tolak atau Asal Terima Saja
Plt Gubri Diminta Segera Sosialisasikan Koordinat Blok WPR di Kuansing
Kok Bisa, Kementrian Agama Jadi Sarang Koruptor
Perda MHA Antara Kebutuhan dan Kekhawatiran Masa Depan
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 19:48 WIB

PT Agrinas Palma Nusantara Diminta Serahkan 2.339 hektar Lahan kepada Masyarakat Lokal

Rabu, 11 Maret 2026 - 19:37 WIB

Kapolres Kuansing Diminta Segera Evaluasi Kapolsek Kuantan Mudik

Minggu, 1 Maret 2026 - 21:44 WIB

Jaringan Narkotika di Balik Kasus Mantan Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro Mulai Ditangkapi

Minggu, 1 Maret 2026 - 11:56 WIB

Jawa Barat Pinjam Uang, Kuansing juga akan Pinjam tapi Kegunaannya Beda

Selasa, 3 Februari 2026 - 10:25 WIB

Rencana Pemekaran OPD, DPRD Kuansing Jangan Asal Main Tolak atau Asal Terima Saja

Berita Terbaru

Ilustrasi mudik lebaran (Foto internet)

EDITORIAL

Menyimak Fenomena Mudik Lebaran

Sabtu, 21 Mar 2026 - 18:07 WIB

Ilustrasi (Dok Warta Kota Tribune)

EDITORIAL

Pers di Tengah Tantangan Disrupsi Digital

Rabu, 11 Mar 2026 - 00:53 WIB

Deforestasi (Foto Antara)

EDITORIAL

Kenapa Tidak Semuanya Dikembalikan Menjadi Hutan

Senin, 9 Mar 2026 - 20:41 WIB