KPU Batasi dan Larang Berbagai Kegiatan dalam Kampanye Pilkada

Selasa, 9 Juni 2020 - 09:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

TELUKKUANTAN (KuansingKita) – KPU menyusun rancangan untuk membatasi jumlah peserta dan melarang berbagai kegiatan dalam kampanye Pilkada 2020.
Pembatasan dan larangan ini tertuang dalam rancangan PKPU tentang Pilkada di masa pandemic covid 19 yang telah dilakukan uji publik, Sabtu (6/6/2020)
Namun dalam uji publik yang dilakukan secara online Sabtu (6/6/2020) lalu, pembatasan peserta kampanye menjadi topik yang paling disorot terutama untuk pengaturan 20 orang jumlah peserta.
Seperti dilansir CNN Indonesia, dalam presentasi rancangan PKPU, intitusi penyelenggara pemilu ini  membatasi sejumlah kegiatan kampanye paling banyak diikuti 20 orang.
Dalam rancangan PKPU dibunyikan, “Pertemuan terbatas dilakukan secara langsung dengan ketentuan dilaksanakan dalam ruangan atau gedung tertutup, peserta kampanye paling banyak 20 orang,”
Namun pembatasan peserta 20 orang dalam kampanye ini disoroti perwakilan Partai Golongan Karya (Golkar) yang mengikuti uji publik secara online, Sabtu lalu. Usulan ini juga menjadi catatan KPU.
Dalam usulannya, perwakilan Partai Golongan Karya menyarankan jumlah orang bisa disesuaikan dengan 50 persen kapasitas ruangan yang digunakan untuk kampanye. Jadi tidak terbatas pada 20 orang peserta.
Selain membatasi jumlah peserta kampanye, rancangan peraturan KPU yang dilakukan uji publik juga melarang sejumlah kegiatan dalam kampanye. Setidaknya ada empat kegiatan kampanye yang dilarang.
Kegiatan yang dilarang dalam rancangan PKPU itu antara lain kegiatan dalam sektor kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan atau konser musik;
Selain itu dilarang juga kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai, serta berbagai perlombaan.  Bahkan aktivitas sosial juga dilarang seperti bazar, donor darah, dan/atau hari ulang tahun.
Uji publik secara online Sabtu (6/6/2020) lalu merupakan uji publik kedua. Komisioner KPU, Vryan Azis mengatakan setelah uji publik ini KPU akan merevisi rancangan PKPU tentang Pilkada.
 “Muaranya, pemilu dalam suasana ini tetap bisa dilaksanakan dengan jaminan kesehatan dan keselamatan masyarakat, sekaligus hak pilih masyarakat terpenuhi,” kata Komisioner KPU Viryan Azis. (smh)

 

Berita Terkait

Majikan Siksa Pembantu Rumah Tangga Berujung Dipolisikan
Begal di Palembang, HP Dibawa Kabur, Sepeda Motor Tinggal
Terlilit Utang, Seorang Perempuan Nekad Bakar Toko Emas
Menkomdigi Soroti Etika Pers di Era AI
Diusulkan, Anggota Polri Jika Terbukti Melakukan Tindak Pidana Dijatuhi Hukuman Tiga Kali Lebih Berat
Keberadaan Buron Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah, Riza Chalid Sudah Terdeteksi
Hutan Luluhlantak, Mantan Menteri Kehutanan Siti Nurbayah Dibidik APH Tapi Belum Tersangka
Perkuat Pers Profesional dan Berwawasan Kebangsaan PWI dan Kemenhan Gelar Retret di Cibodas
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 19 Februari 2026 - 23:16 WIB

Majikan Siksa Pembantu Rumah Tangga Berujung Dipolisikan

Jumat, 13 Februari 2026 - 20:54 WIB

Begal di Palembang, HP Dibawa Kabur, Sepeda Motor Tinggal

Kamis, 12 Februari 2026 - 19:17 WIB

Terlilit Utang, Seorang Perempuan Nekad Bakar Toko Emas

Senin, 9 Februari 2026 - 07:19 WIB

Menkomdigi Soroti Etika Pers di Era AI

Rabu, 4 Februari 2026 - 16:50 WIB

Diusulkan, Anggota Polri Jika Terbukti Melakukan Tindak Pidana Dijatuhi Hukuman Tiga Kali Lebih Berat

Berita Terbaru

Ilustrasi (Foto Visi.news)

EDITORIAL

Isu Seputar Wabup Kuansing dan Sengketa Pemberitaan

Senin, 30 Mar 2026 - 11:41 WIB