Hasil Penetapan Pasangan Calon oleh KPU Kuansing Dapat Sanggahan untuk Dibatalkan

Sabtu, 26 September 2020 - 04:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum ASA, Rizki dan Fernando (Foto Istimewa)

Kuasa Hukum ASA, Rizki dan Fernando (Foto Istimewa)

TELUKKUANTAN (KuansingKita) – Kendati KPU Kuansing melalui SK nomor 266/PL/02.3-kpt/1409/KPU-Kab/IX 2020, sudah melaksanakan tahapan penetapan pasangan calon Rabu (23/9/2020). Namun hasil penetapan KPU Kuansing ini mendapat sanggahan untuk dibatalkan.
Berdasarkan keterangan tertulis yang dikirimkan Rizki Poliang kepada KuansingKita, Kuasa Hukum ASA, Rizki J Poliang, SH,MH dan Dody Fernando,SH,MH telah mendaftarkan permohonan pengajuan sengketa proses Pilkada ke Bawaslu Kuansing, Jumat (25/9/2020).
Hal yang menjadi objek sengketa yakni proses penetapan pasangan calon yang dituangkan dalam surat keputusan KPU nomor 266/PL/02.3-kpt/1409/KPU-Kab/IX 2020. Kuasa hukum ASA ini meminta agar penetapan KPU itu dibatalkan oleh Majelis Musyawarah Bawaslu
Alasan Kuasa Hukum ini minta dibatalkan, karena pihaknya menilai ada kelalaian pihak KPU dalam memverifikasi dokumen pasangan calon atas nama H.Halim. Disebutkan, KPU Kuansing tidak melakukan verifikasi keabsahan ijazah paket C atas nama H.Halim ke Dinas Pendidikan Provinsi Kepri dan Kementrian Pendidikan di Jakarta.
Dalam keterangan tertulisnya, Kuasa Hukum ASA ini menyesalkan sikap KPU yang tidak memverifikasi keabsahan ijazah paket C atas nama H.Halim hingga ke Kementrian Pendidikan di Jakarta. Padahal  database mengenai ijazah tersebut berada di Kementrian Pendidikan. Karena itu KPU diniliai tidak mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam menjalankan tugasnya.
Dua praktisi hukum yang masih muda ini meyakini pihaknya sudah mempelajari semua regulasi yang ada, baik yang bersifat umum maupun teknis terkait prosedur penerbitan ijazah paket C. Berbekal keyakinan itu, pihaknya mengajukan sengketa ke Bawaslu Kuansing
Kuasa Hukum ASA ini berharap agar persidangan nanti terbuka untuk umum. Sehingga masyarakat dapat  menilai apa sebenarnya yang selama ini dipersoalkan mengenai ijazah tersebut.  Disamping itu mereka juga berharap, sengketa ini menjadi moment edukasi untuk masyarakat
“ Kami berharap sengketa ini bisa menjadi moment edukasi bagi masyarakat serta dapat pula menjadi ajang pertarungan yang akademis dan dialektis,” tutup Kuasa Hukum ASA ini dalam keterangan tertulisnya (smh).

Berita Terkait

PT Agrinas Palma Nusantara Diminta Serahkan 2.339 hektar Lahan kepada Masyarakat Lokal
Kapolres Kuansing Diminta Segera Evaluasi Kapolsek Kuantan Mudik
Jaringan Narkotika di Balik Kasus Mantan Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro Mulai Ditangkapi
Jawa Barat Pinjam Uang, Kuansing juga akan Pinjam tapi Kegunaannya Beda
Rencana Pemekaran OPD, DPRD Kuansing Jangan Asal Main Tolak atau Asal Terima Saja
Plt Gubri Diminta Segera Sosialisasikan Koordinat Blok WPR di Kuansing
Kok Bisa, Kementrian Agama Jadi Sarang Koruptor
Perda MHA Antara Kebutuhan dan Kekhawatiran Masa Depan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 19:48 WIB

PT Agrinas Palma Nusantara Diminta Serahkan 2.339 hektar Lahan kepada Masyarakat Lokal

Rabu, 11 Maret 2026 - 19:37 WIB

Kapolres Kuansing Diminta Segera Evaluasi Kapolsek Kuantan Mudik

Minggu, 1 Maret 2026 - 21:44 WIB

Jaringan Narkotika di Balik Kasus Mantan Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro Mulai Ditangkapi

Minggu, 1 Maret 2026 - 11:56 WIB

Jawa Barat Pinjam Uang, Kuansing juga akan Pinjam tapi Kegunaannya Beda

Selasa, 3 Februari 2026 - 10:25 WIB

Rencana Pemekaran OPD, DPRD Kuansing Jangan Asal Main Tolak atau Asal Terima Saja

Berita Terbaru

Ilustrasi mudik lebaran (Foto internet)

EDITORIAL

Menyimak Fenomena Mudik Lebaran

Sabtu, 21 Mar 2026 - 18:07 WIB

Ilustrasi (Dok Warta Kota Tribune)

EDITORIAL

Pers di Tengah Tantangan Disrupsi Digital

Rabu, 11 Mar 2026 - 00:53 WIB

Deforestasi (Foto Antara)

EDITORIAL

Kenapa Tidak Semuanya Dikembalikan Menjadi Hutan

Senin, 9 Mar 2026 - 20:41 WIB