59 Pejabat Kementrian PUPR Kembalikan Uang ke KPK Terkait Dugaan Suap

TELUKKUANTAN (KuansingKita) – Sebanyak 59 pejabat di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah mengembalikan uang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pengembalian uang itu dilakukan setelah lembaga anti rasuah itu membongkar kasus dugaan suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Tahun Anggaran 2017-2018, di Kementerian PUPR.
“KPK telah menerima pengembalian uang dari 59 pejabat Kementerian PUPR sejumlah Rp22 Miliar, 148.500 Dolar AS, serta 28.100 Dolar Singapura,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (8/3/2019) seperti dikutip Viva.co.id
Febri menambahkan, pengembalian uang tersebut kini telah disita penyidik KPK. Nantinya, uang-uang tersebut akan dijadikan sebagai barang bukti. “Uang tersebut telah disita ke penyidik sebagai bagian dari berkas perkara,” kata Febri.
KPK sebelumnya telah menetapkan delapan tersangka terkait kasus ini. Diduga sebagai pemberi antara lain Dirut PT Wijaya Kusuma Emindo, Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily Sundarsih, Direktur PT Tashida Sejahtera Perkara, Irene Irma , dan Direktur PT TSP Yuliana Enganita Dibyo.
Sedangkan diduga sebagai penerima, antara lain Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen SPAM Lampung, Anggiat Partunggal Nahot Simaremare, PPK SPAM Katulampa, Meina Woro Kustinah, Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat Teuku Moch Nazar, dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin. (kkc)
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...