SALAM REDAKSI – Ujian Nasional di Kuansing yang dimulai Senin (22/4/2019) sudah berkahir Kamis (24/4/2019) kemarin. Semoga saja, anak-anak kita berhasil dengan prestasi yang baik dalam mengikuti ujian nasional, baik UNBK (Ujian Nasional Berbasis Komputer) maupun UNKP (Ujian Nasional Berbasis Kertas Pinsil).
Ada satu catatan buruk yang “tidak boleh tidak” harus diulas dalam tulisan ini. Semoga saja catatan buruk ini tidak terulang lagi kedepannya. Sebab apa yang menjadi catatan buruk ini mengesankan bahwa rendahnya pemahaman pejabat di Kuansing ini akan aturan dan peraturan.
Tapi ada juga kesan lain yang muncul dari peristiwa yang disebut sebagai catatan buruk dalam UN di Kuansing ini. Kesan ini tentu saja tentang sikap arogansi pejabat di Kuansing ini yang selalu meremehkan segala aturan dan peraturan. Sehingga tak heran kalau negeri ini kusut masai.

Di saat pelaksanaan UN beberapa hari lalu, Bupati Mursini didampingi Kepala Dinas Pendidikan,Pemuda dan Olahraga (Dikpora), Jupirman dan Sekretaris Dinas Dikpora, Masrul Hakim meninjau sejumlah sekolah yang melaksanakan UN. Bupati Mursini dan rombongan masuk ke ruangan ujian.
Hebatnya sejumlah media menulis dan mengulas Bupati dan rombongan meninjau pelaksanaan UN. Lalu dengan kesan ingin membangun pencitraan, foto Bupati Mursini yang tengah mewawancarai peserta UN terpajang di sejumlah media termasuk di portal resmi Pemkab Kuansing.
Inilah yang mengherankan. Rasanya tidak mungkin pula kalau Kepala Dinas Dikpora Jupirman ataupun Sekretaris Dinas Dikpora Masrul Hakim tidak tahu akan Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan nomor 0047 dan 0048/P/BNSP/XI/2019 tentang Prosedur Operasional Standar (POS) Ujian Nasional (UN) dan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN).




