TELUKKUANTAN (KuansingKita) – DPR RI telah menetapkan lima nama Pimpinan KPK priode 2019-2023. Kelima nama ini adalah Capim KPK yang mendapatkan perolehan suara terbanyak dari hasil voting di Komisi III DPR RI Kamis malam tadi.
Kelima nama Pimpinan KPK priode 2019-2023 masing-masing Nawawi Pomolango, Lili Pintauli, Nurul Ghufron, Alexander Marwata, dan Firli Bahuri. Dari kelima nama itu, Komisi III menetapkan Irjen Firli Bahuri sebagai Ketua KPK.
Seperti dilansir detik.com, penetapan Irjen Firli sebagai Ketua KPK telah mengundang pro-kontra. Bahkan Tsani Annafari menyatakan mengundurkan diri dari penasehat KPK. Menurutnya Firli bakal berhadapan dengan internal KPK.
Ia mengingatkan Firli juga bisa berhadapan dengan komite etik hingga ancaman pidana saat masuk KPK. Tsani mengaku sudah membuat draf surat pengunduran diri. Dia juga sudah menyampaikan rencana pengunduran dirinya secara lisan.
Sebenarnya, rencana pengunduran Tsani ini sendiri telah disampaikan sejak proses seleksi capim. Dia mengatakan akan mundur jika orang yang dinilainya telah terbukti melanggar etik terpilih sebagai pimpinan KPK.
Kendati begitu, saat proses seleksi tersebut, Tsani tak secara jelas menyebut siapa pihak yang melanggar kode etik tersebut. Namun belakangan, KPK membuat jumpa pers dan menyatakan Firli yang diduga melakukan pelanggaran kode etik berat.
Tsani yang hadir dalam jumpa pers itu juga membeberkan rangkaian pertemuan yang membuat Firli dinyatakan melakukan pelanggaran etik berat. Dalam pemeriksaan, ditemukan fakta kalau Firli saat menjabat Deputi Penindakan KPK, melakukan sejumlah pertemuan, termasuk dengan TGB.
Sementara itu, mengutip CNN Indonesia, Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Erma Suryani Ranik menganggap penolakan publik terhadap Ketua KPK baru Irjen Firli Bahuri sebagai hal yang biasa.
Erma menyampaikan pihaknya tak bisa membuat keputusan yang menyenangkan semua pihak. Namun ia mengklaim keputusan jajaran baru KPK adalah yang terbaik. Kelima pimpinan KPK ini komposisinya paling baik, sesuai undang-undang.
Erma menyebut Firli dipilih menjadi ketua berdasarkan urutan perolehan suara dalam voting di Komisi III DPR RI. Kapolda Sumsel itu meraih dukungan dari seluruh anggota Komisi III yang berjumlah 56 orang. Kelima pimpinan KPK ini terpilih berdasarkan urutan perolehan suara.
Dari hasil voting di Komisi III DPR RI, Firli Bahuri didukung 56 suara, Alexander Marwata 53 suara, Nawawi Pomolango dengan 50 suara, Nurul Ghufron dengan 51 suara, dan Lili Pintauli Siregar mendapatkan 44 suara.
Irjen Pol Drs Firli Bahuri, MSi kelahiran Lontar, Muara Jaya, Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan 8 November 1963. Sebelum mengikuti seleksi Capim KPK, Firli Bahuri menjabat sebagai Kapolda Sumatera Selatan sejak Juni 2019.
Karier Firli dihabiskan pada Korps Bhayangkara. Jabatan yang pernah diembannya selama mengabdi di Polri, diantaranya Kapolres Persiapan Lampung Timur dan Wakapolres Lampung Tengah (2001), Kasat III/Umum Ditreskrimum Polda Metro Jaya (2005). Kapolres Kebumen (2006), Kapolres Brebes (2007).
Kemudian Firli dipercaya lagi menjabat Wakapolres Metro Jakarta Pusat (2009). Dia juga pernah menjabat sebagai Asisten Sespri Presiden (2010), Dirreskrimsus Polda Jateng (2011), Ajudan Wapres RI (2012), Wakapolda Banten (2014). Firli Bahuri juga pernah menjabat sebagai Karodalops Sops Polri (2016), Wakapolda Jawa Tengah (2016).
Dari Polda Jawa Tengah Firli menjabat Kapolda Nusa Tenggara Barat (2017), dan Kapolda Sumatra Selatan (2019). Sebelum menjadi Kapolda Sumatera Selatan, Firli pernah menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK pada 2018. Saat inilah Firli diduga melakukan sejumlah pertemuan yang dinilai melakukan pelanggaran kode etik berat. (kkc)