Diduga Melakukan Aksi Penipuan Melalui Sambungan Telepon, 66 Warga Negara China di Jakarta Diamankan Polisi

Selasa, 26 November 2019 - 13:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Metro Jaya menggerebek sebuah rumah di Jalan Regency Kebon Jeruk, Perumahan Kebon Jeruk Blok B, Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Senin (25/11/2019). Para tersangka kemudian dikumpulkan dalam satu ruangan guna penyidikan lebih lanjut. (Foto Kompas.com/ RINDI NURIS VELAROSDELA)

Polda Metro Jaya menggerebek sebuah rumah di Jalan Regency Kebon Jeruk, Perumahan Kebon Jeruk Blok B, Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Senin (25/11/2019). Para tersangka kemudian dikumpulkan dalam satu ruangan guna penyidikan lebih lanjut. (Foto Kompas.com/ RINDI NURIS VELAROSDELA)

TELUKKUANTAN (Kuaningkita) – Setelah imigrasi Malaysia menggrebek dan menahan 680 warga China yang diduga terlibat penipuan investasi online, beberapa hari lalu. Di Jakarta, Senin (25/11/2019) kemarin, Polda Metro Jaya juga menggerebek dan menahan 66 warga China yang diduga terkait penipuan melalui sambungan telepon.
Mengutip Kompas.com edisi Senin (25/11/2019), sebanyak 66 warga negara China diamankan di enam lokasi di Jakarta terkait penipuan melalui sambungan telepon. Enam lokasi tersebut adalah Griya Loka, BSD, Mega Kebon Jeruk, Kemanggisan, Pantai Indah Kapuk, Perum Intercon, dan Bandengan Tambora.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Iwan Kurniawan mengatakan, jumlah tersangka yang diamankan masih bisa bertambah karena polisi terus mengembangkan penyidikan kasus penipuan itu. “Dari seluruhnya untuk sementara data yang saya dapat ini, ada 66 warga negara China yang saat ini kita amankan,” kata Iwan di Kemanggisan, Jakarta Barat, Senin (25/11/2019).
Polda Metro Jaya menggerebek sebuah rumah di Jalan Regency Kebon Jeruk, Perumahan Kebon Jeruk Blok B, Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Senin (25/11/2019). (Foto Kompas.com/ RINDI NURIS VELAROSDELA)
Berdasarkan pantauan Kompas.com di lokasi Kebon Jeruk, polisi langsung masuk ke dalam rumah dengan mendobrak pintu. Bahkan, sebanyak empat tersangka penipuan yang melarikan diri dengan cara melompat ke rumah yang letaknya berdampingan dengan TKP. Namun, seluruh tersangka dapat diamankan oleh polisi dan dikumpulkan di sebuah ruangan guna penyelidikan lebih lanjut.
Saat polisi menggerebek sebuah rumah mewah di perumahan Town House Emerald, Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara pada Senin (25/11/2019) sore, total ada enam tersangka yang diamankan Polda Metro Jaya. Dari enam tersangka yang diciduk,. empat WNA China, dua WNI
Berdasarkan pantauan Kompas.com di lokasi Pantai Indah Kapuk, tersangka tampak diborgol tangannya agar tidak melarikan diri. Polisi tampak menggeledah seisi rumah tersebut. Barang-barang di rumah tampak berserakan akibat penggeledahan itu. Sejumlah barang seperti laptop, ponsel, dompet dan beberapa dokumen dibawa sebagai barang bukti. (kkc/sumber kompas.com)

Berita Terkait

Majikan Siksa Pembantu Rumah Tangga Berujung Dipolisikan
Begal di Palembang, HP Dibawa Kabur, Sepeda Motor Tinggal
Terlilit Utang, Seorang Perempuan Nekad Bakar Toko Emas
Menkomdigi Soroti Etika Pers di Era AI
Diusulkan, Anggota Polri Jika Terbukti Melakukan Tindak Pidana Dijatuhi Hukuman Tiga Kali Lebih Berat
Keberadaan Buron Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah, Riza Chalid Sudah Terdeteksi
Hutan Luluhlantak, Mantan Menteri Kehutanan Siti Nurbayah Dibidik APH Tapi Belum Tersangka
Perkuat Pers Profesional dan Berwawasan Kebangsaan PWI dan Kemenhan Gelar Retret di Cibodas
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 19 Februari 2026 - 23:16 WIB

Majikan Siksa Pembantu Rumah Tangga Berujung Dipolisikan

Jumat, 13 Februari 2026 - 20:54 WIB

Begal di Palembang, HP Dibawa Kabur, Sepeda Motor Tinggal

Kamis, 12 Februari 2026 - 19:17 WIB

Terlilit Utang, Seorang Perempuan Nekad Bakar Toko Emas

Senin, 9 Februari 2026 - 07:19 WIB

Menkomdigi Soroti Etika Pers di Era AI

Rabu, 4 Februari 2026 - 16:50 WIB

Diusulkan, Anggota Polri Jika Terbukti Melakukan Tindak Pidana Dijatuhi Hukuman Tiga Kali Lebih Berat

Berita Terbaru

Ilustrasi (Dok Warta Kota Tribune)

EDITORIAL

Pers di Tengah Tantangan Disrupsi Digital

Rabu, 11 Mar 2026 - 00:53 WIB

Deforestasi (Foto Antara)

EDITORIAL

Kenapa Tidak Semuanya Dikembalikan Menjadi Hutan

Senin, 9 Mar 2026 - 20:41 WIB