Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuzy Dituntut 4 Tahun Penjara Denda Rp 250 Juta

Senin, 20 Januari 2020 - 09:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Romahurmuzy (Foto CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Romahurmuzy (Foto CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

TELUKKUANTAN (KuansingKita) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuzy (Romi), empat tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider lima bulan kurungan.
Sedangkan vonis atau putusan pengadilan akan dibacakan majelis hakim hari ini Senin (20/1/2020).  “Putusan rencananya dibacakan siang ini,” ujar Penasihat Hukum Romi, Maqdir Ismail kepada CNNIndonesia.com, Senin (20/1).

Masih mengutip CNN Indonesia, Romi dinilai terbukti menerima suap dari eks Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur Haris Hasanudin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik M. Muafaq Wirahadi.

Romi dituntut dengan Pasal 11 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang sebesar Rp46,4 juta. Selain itu, Romi juga dituntut pencabutan hak politik selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok.
“Kami menuntut agar majelis hakim memutuskan menyatakan terdakwa Romahurmuziy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah,” ujar Jaksa WawanYunarwanto saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dalam pertimbangannya, jaksa menyatakan tuntutan itu diringankan karena Romi dianggap bersikap sopan selama di persidangan. Sementara alasan memberatkan adalah Romi berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya.

“Terdakwa juga tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bebas KKN,” kata jaksa.(kkc/CNN Indonesia)

Berita Terkait

Majikan Siksa Pembantu Rumah Tangga Berujung Dipolisikan
Begal di Palembang, HP Dibawa Kabur, Sepeda Motor Tinggal
Terlilit Utang, Seorang Perempuan Nekad Bakar Toko Emas
Menkomdigi Soroti Etika Pers di Era AI
Diusulkan, Anggota Polri Jika Terbukti Melakukan Tindak Pidana Dijatuhi Hukuman Tiga Kali Lebih Berat
Keberadaan Buron Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah, Riza Chalid Sudah Terdeteksi
Hutan Luluhlantak, Mantan Menteri Kehutanan Siti Nurbayah Dibidik APH Tapi Belum Tersangka
Perkuat Pers Profesional dan Berwawasan Kebangsaan PWI dan Kemenhan Gelar Retret di Cibodas
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 19 Februari 2026 - 23:16 WIB

Majikan Siksa Pembantu Rumah Tangga Berujung Dipolisikan

Jumat, 13 Februari 2026 - 20:54 WIB

Begal di Palembang, HP Dibawa Kabur, Sepeda Motor Tinggal

Kamis, 12 Februari 2026 - 19:17 WIB

Terlilit Utang, Seorang Perempuan Nekad Bakar Toko Emas

Senin, 9 Februari 2026 - 07:19 WIB

Menkomdigi Soroti Etika Pers di Era AI

Rabu, 4 Februari 2026 - 16:50 WIB

Diusulkan, Anggota Polri Jika Terbukti Melakukan Tindak Pidana Dijatuhi Hukuman Tiga Kali Lebih Berat

Berita Terbaru