TELUKKUANTAN (KuansingKita) – Sebanyak 221.000 calon jemaah haji Indonesia tahun 1441 Hijriah atau tahun 2020 terpaksa menguburkan mimpinya untuk berangkat ke tanah suci Makkah Almukarammah
Pasalnya, Menteri Agama Fachrul Razi dalam KMA nomor 494 tahun 2020 telah memutuskan pembatalan keberangkatan jemaah haji Indonesia tahun 1441 hijriah atau tahun 2020.
Pembatalan ini bukan saja untuk jemaah haji regular maupun khusus tapi juga untuk jemaah yang akan menggunakan visa haji mujamalah atau undangan atau furadah yang diterbitkan Arab Saudi.
Dalam siaran pers Menteri Agama yang dilansir CNN Indonesia disebutkan nomor porsi para calon jamaah haji Indonesia yang meninggal dunia dapat dialihkan atau digantikan dengan anggota keluarganya
“ Apa bila meninggal dunia sebelum keberangkatan tahun 2021 mendatang, nomor porsinya dapat dilimpahkan kepada suami istri, ayah, ibu, anak kandung, atau saudara kandung yang ditunjuk dan/atau disepakati secara tertulis oleh keluarga,” kata Fachrul Razi
Pembatalan keberangkatan jemaah haji Indoensia ini terkait dengan pandemic Covid 19 yang juga mewabah di Arab Saudi. Pemerintah Arab Saudi belum memberikan kepastian untuk akses haji. Sementara waktu yang tersisa sudah sangat mepet.
Sebenarnya, di masa-masa lalu, Saudi Arabia pernah juga menutup haji. Ibadah haji pada tahun 1814 ditutup karena wabah, tahun 1837 dan 1858 karena wabah epidemi, 1892 karena wabah kolera, 1987 karena wabah meningitis.
Indonesia juga pernah menutup keberangkatan haji karena pertimbangan masalah agresi Belanda tahun 1946, ’47 dan ’48. Kala itu, Menteri Agama Faturahman Kafrawi mengeluarkan maklumat nomor 4 1947 tentang penghentian ibadah haji di masa perang.
Kendati begitu, pembatalan keberangkatan haji tahun 2020 oleh Menteri Agama Fachru Razi ini mendapatkan kritikan keras dari Komisi VIII DPR RI. Ketua Komisi VIII Yandri Susanto menilai pembatalan ini merupakan keputussan sepihak.
Ia mengatakan segala keputusan yang berhubungan dengan haji dan umrah seharusnya dibahas bersama dengan DPR, karena haji ini menyangkut ratusan ribu calon jemaah beserta konsekuensi dana haji yang telah dibayarkan.
“Ada kekeliruan Pak Menteri, harusnya itu segala sesuatu tentang haji itu diputuskan bersama DPR, termasuk hal yang sangat penting seperti ini, harus bersama-sama DPR untuk memutuskan batal atau tidak,” kata Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto seperti dilansir Sindonews,Selasa (2/6/2020).
Menurut Yandri, Komisi VIII DPR dan Menag memang sudah menjadwalkan rapat kerja (raker) pada Kamis 4 Juni 2020 pukul 10.00 atas izin pimpinan DPR. “Tapi kan Menteri Agama sudah umumkan hari ini, mungkin Menag enggak tahu undang-undang,” tegasnya.
Yandri menerangkan, dalam Undang-Undang Nomor 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah diatur secara jelas tentang tata pelaksanaan ibadah haji dan umrah bahwa semua tidak bisa dilakukan sepihak oleh pemerintah.
“Karena ini menyangkut hajat umat Islam, ratusan ribu nasibnya. Tapi kalau Pak Menteri begini, saya nggak tahu Pak Menteri ngerti nggak tata aturan bernegara,” kritik Yandri seperti dilansir Sindonews.
Pembatalan keberangkatan haji Indonesia ini juga berimbas pada calon jemaah haji Kuansing. Kakan Kemenag Kuansing H.Jisman S.Ag melalui Kasi Haji, Bahtiar Saleh mengatakan jumlah jemaah haji Kuansing yang batal berangkat sebanyak 267 orang termasuk cadangan.
Pembatalan ini kata Bahtiar Saleh sudah diketahui calon Jemaah haji karena sudah diinformasikan melalui grup whatsapp Jemaah Haji 2020. Bahkan mereka juga diminta untuk mendengarkan langsung konferensi pers Menteri Agama.
Menyinggung pembatalan ini, Bahtiar Saleh menambahkan, Jemaah haji yang batal berangkat tahun ini mendapatkan prioritas untuk berangkat pada musim haji tahun 2021 mendatang sepanjang sudah melunasi kewajibannya tahun ini.
“ Jemaah haji yang sudah melunasi tahun ini secara secara otomatis menjadi Jemaah tahun 2021 nanti,” tutup Bahtiar (smh)