TELUKKUANTAN (KuansingKita) – Semua wartawan Indonesia diwajibkan memiliki sertifikat dan kartu pengenal UKW (uji kompetensi wartawan). Untuk mendapatkan ini wartawan wajib mengikuti uji kompetensi yang diselenggarakan Dewan Pers.
Dalam menyelenggarakan uji komptensi wartawan, Dewan Pers bekerjasama dan memberi hak kepada berbagai lembaga kewartawanan dan lembaga keilmuan jurnalistik (komunikasi) sebagai penguji.
Ketua PWI Pusat, Atal S Depari dalam keterangan pers yang dirilis PWI Riau menyebutkan, kini sertifikat dan kartu pengenal UKW itu telah dipalsukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Karena itu, dalam rapat pleno Pengurus PWI Pusat, di Kantor PWI Pusat, Gedung Dewan Pers, Lt 4, Jalan Kebonsirih, Jakarta Pusat, Selasa (2/6/2020) PWI Pusat mendorong Dewan Pers agar segera memproses secara hukum serta memidanakan pelaku pemalsuan
Apalagi pelaku pemalsuan sertifikat dan kartu pengenal UKW telah mencatut nama Ketua Umum dan Sekjen PWI Pusat, serta mantan Ketua Dewan Pers, Stenly Adi Prasetyo. Sehingga ini jelas merupakan tindak pidana dan tidak boleh didiamkan.
“Dewan Pers sebagai lembaga yang sah secara hukum mengeluarkan sertifikat UKW bagi wartawan diharapkan memproses secara hukum perbuatan ini,” kata Ketua Umum PWI Pusat Atal S Depari didampingi Sekjen Mirza Zulhadi di Kantor PWI Pusat, Jalan Kebonsirih, Jakarta Pusat, Selasa (2/6/2020)
Atal menerangkan dalam sertifikat itu sangat jelas terlihat palsunya, seperti tertera yang bertanda tangan Ketua Dewan Pers Adi Prasetyo. Padahal sejak 21 Mei 2019 Ketua Dewan Pers sudah diganti Prof. M. Nuh. Jadi bukan Adi Prasetyo lagi. Dia juga memastikan tidak pernah menandatangani sertifikat yang dimaksud.
Bahkan katanya hingga saat ini, baik PWI Pusat dan PWI Daerah, belum dan tidak pernah menyelenggarakan Uji Kompetensi Wartawan secara virtual. Pasalnya, materi uji UKW ini belum memungkinkan untuk dilakukan secara virtual atau online,
Sementara itu Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers Agung Dharmajaya mendukung langkah PWI dalam kasus sertifikat UKW Palsu. Ia mengatakan Dewan Pers sudah megeluarkan Surat Edaran yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers M.Nuh.
Dalam surat edaran nomor 02/SE-DP/V/2020, disebutkan Uji Kompetensi Wartawan Online itu adalah kegiatan ilegal. Hingga saat ini belum ada payung hukum tentang UKW Online.
Bahkan menurut Agung, dalam peraturan Dewan Pers nomor 01/Peraturan-DP/X/2018 tentang standar kompetensi wartawan, Dewan Pers juga menegaskan bahwa UKW dilakukan secara langsung tatap muka dengan penguji dan wartawan sebagai peserta uji.
” UKW Online itu kegiatan ilegal. Belum ada payung hukum UKW online. UKW dilakukan secara langsung tatap muka dengan penguji dan wartawan sebagai peserta uji,” ujar Agung. (HumasPWI/smh)
