Maria Pauline Lumowa, Buronan 17 Tahun, Pembobol Bank Rp 1,7 Triliun Diekstradisi dari Serbia

Kamis, 9 Juli 2020 - 20:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Maria Pauline Lumowa diekstradisi dari Serbia (Foto dok kemenkumham)

Maria Pauline Lumowa diekstradisi dari Serbia (Foto dok kemenkumham)

TELUKKUANTAN (KuansingKita) – Maria Pauline Lumowa, wanita yang menjadi buron selama 17 tahun telah berhasil diekstradisi dari Serbia. Maria tiba Bandara Soekarno Hatta Kamis (9/7/2020) pagi tadi
Maria Pauline Lumowa lari meninggalkan Indonesia setelah membobol BNI Cabang Kebayoran Baru Jakarta senilai Rp 1,7 triliun lewat L/C (Letter of Credit) fiktif.
Mengutip CNN Indonesia, kasus ini bermula, ketika pada 2002 lalu. Wanita kelahiran Paleloan, Sulawesi Utara 27 Juli 1958 itu mengajukan pinjaman ke BNI untuk PT Gramarindo.
Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai US$136 juta dolar dan 56 juta Euro kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.
Nilai pinjaman tersebut setara Rp1,7 triliun berdasarkan kurs saat itu. Namun pada Juni 2003, BNI mengendus sesuatu yang tidak beres dalam transaksi keuangan PT Gramarindo Group.
Mereka pun melakukan penyelidikan dan mendapati perusahaan tersebut tak pernah melakukan ekspor. BNI juga curiga lantaran beberapa bank dalam pinjaman itu bukan korespondensi mereka.
Maria kemudian dilaporkan ke Bareskrim Polri dan ditetapkan sebagai tersangka. Namun, sejak September 2003 ternyata Maria sudah pergi ke Singapura.
Ia pernah tinggal di Belanda. Pemerintah Indonesia mengajukan permohonan ekstradisi pada 2010 dan 2014, namun ditolak karena Maria adalah warga negara Belanda sejak 1979.
Kesempatan Indonesia memboyong Maria terbuka saat NCB Interpol Serbia beraksi. Mereka meringkus Maria di Bandara Internasional Nikola Tesla, Serbia, 16 Juli 2019
Maria ditangkap berkat bantuan hukum timbal balik atau dikenal dengan Mutual Legal Assistance (MLA) antara Indonesia dengan Serbia.
Kendati begitu, Indonesia sebenarnya belum memiliki perjanjian ekstradisi dengan Serbia. Ekstradisi Maria Pauline Lumowa tak lepas dari asas resiprositas (timbal balik).
Indonesia sempat mengabulkan permohonan ekstradisi Serbia untuk pelaku pencurian data nasabah Nikolo Iliev yang di tangkap di Indonesia 2015 lalu.
Lalu ketika Indonesia mengajukan permohonan ekstradisi untuk Maria Pauline Lumowa, Serbia mengabulkan. Kini Maria diamankan untuk  menjalani pemeriksaan intensif Jumat, esok. (smh)

Berita Terkait

Majikan Siksa Pembantu Rumah Tangga Berujung Dipolisikan
Begal di Palembang, HP Dibawa Kabur, Sepeda Motor Tinggal
Terlilit Utang, Seorang Perempuan Nekad Bakar Toko Emas
Menkomdigi Soroti Etika Pers di Era AI
Diusulkan, Anggota Polri Jika Terbukti Melakukan Tindak Pidana Dijatuhi Hukuman Tiga Kali Lebih Berat
Keberadaan Buron Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah, Riza Chalid Sudah Terdeteksi
Hutan Luluhlantak, Mantan Menteri Kehutanan Siti Nurbayah Dibidik APH Tapi Belum Tersangka
Perkuat Pers Profesional dan Berwawasan Kebangsaan PWI dan Kemenhan Gelar Retret di Cibodas
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 19 Februari 2026 - 23:16 WIB

Majikan Siksa Pembantu Rumah Tangga Berujung Dipolisikan

Jumat, 13 Februari 2026 - 20:54 WIB

Begal di Palembang, HP Dibawa Kabur, Sepeda Motor Tinggal

Kamis, 12 Februari 2026 - 19:17 WIB

Terlilit Utang, Seorang Perempuan Nekad Bakar Toko Emas

Senin, 9 Februari 2026 - 07:19 WIB

Menkomdigi Soroti Etika Pers di Era AI

Rabu, 4 Februari 2026 - 16:50 WIB

Diusulkan, Anggota Polri Jika Terbukti Melakukan Tindak Pidana Dijatuhi Hukuman Tiga Kali Lebih Berat

Berita Terbaru