Masyarakat Resah, Kepercayaan Baru “Agama Muslim” Berkembang di Solok, Sumatera Barat

TELUKKUANTAN (KuansingKita) – Sebuah kepercayaan baru “Agama Musim” berkembang di masyarakat Kabupaten Solok, Sumatera Barat. MUI setempat menyatakan kepercayaan itu bukan Islam karena para pengikutnya tidak mengimani Allah dan Nabi Muhammad.
Mengutip CNN Indonesia, Sekretaris Umum MUI Kabupaten Solok, Elyunus Asmara, mengatakan bahwa pengikut Agama Muslim berada di Nagari Koto Sani dan Nagari Sumani, Kecamatan X Koto Singkarak, Kabupaten Solok. Jumlahnya sekitar 20 orang. Mereka mulai menganut kepercayaan itu empat tahun yang lalu.
“Agama awal mereka Islam. Mereka mulai menganut paham itu dari orang yang datang dari Padang ke kampung mereka. Orang itu diutus oleh guru bernama Usman di Padang dan jemaahnya disarankan datang ke Padang untuk mendalami Agama Muslim,” ujar Elyunus seperti dilansir CNNIndonesia.com, Jumat (24/7/2020).
Selain itu, kata Elyunus, sebagian pengikut Agama Muslim di Kabupaten Solok memperoleh ajaran itu dari Pulau Jawa. Mereka lalu bertemu di Kabupaten Solok karena mengetahui kepercayaan mereka sama.
“Mereka hanya berkumpul dan mengobrol begitu saja di rumah salah satu pengikut. Tidak ada kegiatan ibadah berjemaah. Mereka juga tidak menyebarkan paham mereka kepada orang lain. Selama ini paham itu berkembang di keluarga mereka sendiri,” tuturnya.
Elyunus mengatakan pihaknya sudah bertemu dengan pengikut Agama Muslim di Sumani untuk mengetahui ajaran pada aliran tersebut. Setelah membahas dan membandingkannya dengan ajaran Islam, mereka menganggap Agama Muslim bukan bagian dari Islam.
Elyunus menjelaskan bahwa pertemuan MUI Kabupaten Solok dengan perwakilan Agama Muslim di daerah itu merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat bahwa ada suatu aliran kepercayaan di Sumani yang melenceng dari Islam. Pertemuan difasilitasi Kantor Urusan Agama (KUA) X Koto Singkarak di kantor KUA pada 4 Mei 2020.
Karena para pengikut Agama Muslim mengaku bahwa mereka bukan Islam, kata Elyunus, MUI Kabupaten Solok tidak bisa mengatakan kepercayaan itu sesat. Oleh sebab itu, pihaknya tidak punya wewenang terhadap pengikut agama tersebut lantaran agama mereka berbeda.
“Kami menyerahkan persoalan ini kepada Badan Koordinasi Pengawas Aliran Keagamaan dan Kepercayaan Masyarakat (Bakorpakem) karena ada agama baru yang tidak ada dalam undang-undang Indonesia,” ucapnya.
Sementara itu, masih mengutip CNN Indonesia, Bakorpakem Solok, berada di bawah koordinasi Kejaksaan Negeri Solok. Didalamnya ada unsur Polres, Kodim, Kementerian Agama, dan Forum Kerukunan Umat Beragama.
Bakorpakem Solok melalui MUI setempat akan membina pengikut “Agama Muslim” agar mereka bertobat alias kembali pada ajaran Islam. Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Solok, Ukfan Yustian Alif, mengatakan jika mereka mau dibina dan membubarkan kelompok mereka, masalah selesai karena tidak lagi meresahkan masyarakat.
Jika tidak, sambung Ukfan, Bakorpakem menunggu fatwa MUI Kabupaten Solok yang menyatakan bahwa “Agama Muslim” itu menyimpang dari Islam. Dengan fatwa itu, polisi sebagai unsur Bakorpakem bisa melakukan tindakan represif.
“Kasus ini bisa masuk tindak pidana umum dengan tuduhan penodaan agama, yang diatur dalam KUHP,” imbuh Ulfan.
Ia menuturkan pihaknya sudah memantau kegiatan pengikut “Agama Muslim” tersebut dan melakukan rapat koordinasi Bakorpakem Solok pada April yang lalu. Berdasarkan pantauan itu, pengikut “Agama Muslim” tidak menyebarkan paham kepada orang lain di luar anggota keluarga mereka.(smh)

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...