TELUKKUANTAN (KuansingKita) – Eliana Hia, orang tua Jeni Hia, salah satu siswi SMK Negeri 2 Padang, dipanggil menghadap pihak sekolah. Pasalnya anaknya Jeni Hia tidak mengenakan jilbab seperti aturan sekolah.
Kasus ini viral di media sosial. Video percakapan Eliana dengan pihak sekolah diposting di akun facebook Eliana Hia. Sejak diposting Kamis (21/1/2021) postingan ini mendapatkan 3400 komentar dan sudah dibagikan 2300 kali.
Dalam video terlihat percakapan Eliana Hia yang menjelaskan bahwa anaknya tidak memakai jilbab karena bukan muslim sehingga cukup terganggu dengan aturan mengenakan jilbab.
Namun, pihak SMK Negeri 2 Padang saat ditemui wartawan membantah informasi yang menyebutkan pihaknya mewajibkan siswa nonmuslim untuk menggunakan jilbab..
“Kami tidak mewajibkan siswi nonmuslim untuk menggunakan kerudung seperti informasi yang viral di media sosial,” kata Kepala SMKN 2 Padang, Rusmadi, kepada wartawan, Jumat (22/1/2021).seperti dilansir detik.com
Ia menambahkan pihak sekolah tidak melakukan pemaksaan, melainkan hanya mengimbau siswa menggunakan kerudung atau jilbab.. “Tidak ada paksaan,” kata Rusmadi
Kendati begitu, pihak sekolah saat menerima kehadiran Eliana menyebutkan penggunaan jilbab merupakan aturan sekolah. Sangat janggal kalau ada siswa yang tidak ikut peraturan sekolah.
“Menjadi janggal bagi guru-guru dan pihak sekolah, kalau ada anak yang tidak ikut peraturan sekolah. Kan di awal kita sudah sepakat,” kata pihak sekolah dalam video tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan Mendikbud Nadiem Makarim. Mengutip detik.com, Nadiem mengatakan aturan seragam sekolah harus tetap menghormati siswa dalam menjalankan keyakinannya masing-masing.
Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 3 ayat 4 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Peserta didik.
Dalam pasal 3 ayat 4 disebutkan pakaian seragam khas sekolah diatur oleh masing-masing sekolah dengan tetap memperhatikan hak setiap warga negara untuk menjalankan keyakinan agamanya masing-masing,
Karena itu, Nadiem meminta pemerintah daerah memberikan sanksi tegas kepada pihak yang terlibat. Sanksi tegas seperti pembebasan jabatan.
Nadiem menyebut kasus siswi nonmuslim di Padang diminta berjilbab merupakan bentuk intoleransi. Ia menilai aturan itu juga melanggar undang-undang. (smh)