Buntut Kasus Antigen Bekas di Kualanamu Medan, Erick Tohir Pecat Seluruh Direksi Kimia Farma Diagnostik

TELUKKUANTAN (KuansingKita) – Masih ingat kasus antigen bekas di Bandara Kualanamu, Medan. Pegawai Kimia Farma Kualanamu, Medan menggunakan stik bekas pakai untuk pelayanan rapid tes (swab) bagi calon penumpang di Bandara Kualanamu, Medan
Stik bekas pakai itu sebelumnya dicuci dengan alkohol 75 persen di Kantor Kimia Farma, Jalan Kartini, Medan. Kemudian stik bekas yang dicuci itu dikirim lagi ke pegawai Kimia Farma yang bertugas di Bandara Kualanamu, Medan. Barang bekas itu digunakan untuk pelayanan rapid tes (swab) bagi calon penumpang
Sejumlah pegawai Kimia Farma telah ditetapkan sebagai tersangka. Mulai dari manajer, PC yang memberikan perintah sampai empat pegawai Kimia Farma, SP, DP, BM, RN kini telah ditahan di Mapolda Sumut. Mereka adalah para pelaku yang berperan langsung  dalam kasus antigen bekas
Kendati para pelaku telah ditahan, namun kasus ini tampaknya tidak berhenti sampai di situ. Mengutip Kompas.com, Kementerian BUMN memecat seluruh direksi Kimia Farma Diagnostika (KFD). Langkah ini diambil setelah melakukan penilaian secara terukur dan berlandaskan semangat good corporate governance,
Pemecatan seluruh direksi Kimia Farma Diagnostik (KFD) ini disampaikan dalam keterangan tertulis Menteri BUMN Erick Tohir yang diterima Kompas.com Minggu (16/5/2021). Erick Tohir menyebutkan langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas kasus antigen bekas  di Bandara Kualanamu, Medan
“Setelah melakukan pengkajian secara komprehensif, langkah (pemberhentian) ini mesti diambil. Selanjutnya, hal yang menyangkut hukum merupakan ranah dari aparat yang berwenang,” kata Erick dalam keterangan tertulisnya Minggu (16/5/2021.
Erick menegaskan seluruh BUMN terikat pada kesepakatan bersama untuk bertindak profesional sesuai dengan core value yang dicanangkan, yakni amanah, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif. Apa yang terjadi di kasus Kualanamu dinilai bertentangan dengan core value tersebut.
“Karena memang sudah tak sejalan dengan core value tersebut, maka tidak memandang siapa dan apa jabatannya, maka kami persilakan untuk berkarier di tempat lain,” kata Erick.
Erick pun menjelaskan bahwa ada kelemahan secara sistem yang membuat kasus antigen bekas dapat terjadi. Hal ini berdampak luas bagi kepercayaan masyarakat. Menurut Erick, sebagai perusahaan layanan kesehatan, rasa kepercayaan yang diperoleh dari kualitas pelayanan menjadi hal yang tak bisa ditawar.
“Akumulasi dari seluruh hal tersebut membuat kami berkewajiban untuk mengambil langkah ini (pemecatan). Ini bukan langkah untuk menghukum, tapi langkah untuk menegakkan dan memastikan bahwa seluruh BUMN punya komitmen untuk melayani, melindungi, dan bekerja untuk kepentingan masyarakat,”tandas  Erick (smh)

Foto : Lima orang ditetapkan sebagai tersangka kasus daur ulang alat kesehatan rapid test antigen di Bandara Kualanamu. (KOMPAS.COM/DEWANTORO)

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...