Kini Anggota Polisi Melakukan Pelanggaran Atasan Dua Tingkat Ikut Ditindak

Selasa, 12 April 2022 - 10:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepolisian RI (foto Istimewa)

Kepolisian RI (foto Istimewa)

TELUKKUANTAN (KuansingKita) – Kini atasan dari anggota kepolisian yang melakukan pelanggaran dapat turut ditindak. Ketentuan ini diatur dalam Perkap Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat (Waskat)
Mengutip CNN Indonesia, Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mengatakan Perkap tentang Waskat ini sudah ditandatangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Irjen Ferdy Sambo mengungkapkan ini saat berkunjung ke Polda Jawa Barat, Jumat pekan lampau.
Ia menjelaskan, dalam Pasal 7 Ayat (1) Perkap Nomor 2 Tahun 2022 itu diatur bahwa atasan yang menemukan kesalahan atau pelanggaran, wajib ditindaklanjuti
“ Tindaklanjut berupa pembinaan dan penyelesaian disiplin atau kode etik sesuai ketentuan yang berlaku,” Kata Irjen Ferdy Sambo dalam keterangan tertulis yang dilansir CNN Indonesia Minggu (10/4/2022)
Karena itu tambahnya, lakukan pengawasan melekat secara maksimal dengan memberi arahan, inspeksi, asistensi, supervisi, monev (monitoring evaluasi), dan harus ada wujudnya
Jika ditemukan dugaan tindak pidana serahkan kepada fungsi Reskrim. Untuk ini menurut Ferdy diatur dalam Pasal 7 Ayat (2) Perkap tentang Waskat
Sedangkan Pasal 9 mengatur bahwa atasan yang tidak melaksanakan kewajiban, diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lebih jauh Irjen Ferdy Sambo menegaskan apabila ada anggota yang melakukan pungutan liar (pungli) atau pelanggaran, maka bukan hanya anggota saja yang dilakukan proses, atasan juga turut ditindak
Menurut Irjen Ferdy, atasan dua tingkat di atas anggota yang melakukan pelanggaran akan diminta pertanggungjawaban

“Jadi bukan anggota yang melanggar saja yang ditindak tapi atasan dua tingkat di atas anggota yang melanggar akan diminta pertanggungjawaban,” pungkas Irjen Ferdy Sambo (smh)

Berita Terkait

Majikan Siksa Pembantu Rumah Tangga Berujung Dipolisikan
Begal di Palembang, HP Dibawa Kabur, Sepeda Motor Tinggal
Terlilit Utang, Seorang Perempuan Nekad Bakar Toko Emas
Menkomdigi Soroti Etika Pers di Era AI
Diusulkan, Anggota Polri Jika Terbukti Melakukan Tindak Pidana Dijatuhi Hukuman Tiga Kali Lebih Berat
Keberadaan Buron Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah, Riza Chalid Sudah Terdeteksi
Hutan Luluhlantak, Mantan Menteri Kehutanan Siti Nurbayah Dibidik APH Tapi Belum Tersangka
Perkuat Pers Profesional dan Berwawasan Kebangsaan PWI dan Kemenhan Gelar Retret di Cibodas
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 19 Februari 2026 - 23:16 WIB

Majikan Siksa Pembantu Rumah Tangga Berujung Dipolisikan

Jumat, 13 Februari 2026 - 20:54 WIB

Begal di Palembang, HP Dibawa Kabur, Sepeda Motor Tinggal

Kamis, 12 Februari 2026 - 19:17 WIB

Terlilit Utang, Seorang Perempuan Nekad Bakar Toko Emas

Senin, 9 Februari 2026 - 07:19 WIB

Menkomdigi Soroti Etika Pers di Era AI

Rabu, 4 Februari 2026 - 16:50 WIB

Diusulkan, Anggota Polri Jika Terbukti Melakukan Tindak Pidana Dijatuhi Hukuman Tiga Kali Lebih Berat

Berita Terbaru

Ilustrasi (Foto Visi.news)

EDITORIAL

Isu Seputar Wabup Kuansing dan Sengketa Pemberitaan

Senin, 30 Mar 2026 - 11:41 WIB

SENI DAN BUDAYA

Mengapresiasi karya Puisi

Jumat, 27 Mar 2026 - 14:19 WIB