
TELUKKUANTAN (KuansingKita) – Napisman selaku Sekretaris DPRD Kuansing tidak perlu mencari-cari pembenaran atas kebijakan pembahasan LPJ tahun anggaran 2023 di Pekanbaru.
Menyimak alasan pembenaran Napisman, bisa jadi dia otak dari kebijakan yang tidak populis atau tidak pro rakyat ini sehingga anggota DPRD Kuansing terjebak dalam kritikan publik
Di salah satu media online Napisman mengatakan anggarannya minim. Pihaknya hanya menyediakan tempat saja, sementara anggota DPRD menggunakan SPPD masing-masing
Rapatnya di ruang biasa yang berukuran kecil. Menurut Napisman tidak ada larangan menggelar rapat pembahasan di luar kota. Alasannya rapat di Pekanbaru agar lebih fokus
Dari alasan pembenaran yang dikemukakan Napisman jelas sekali kalau pejabat eselon II ini tidak memahami substansi dari penghematan uang rakyat. Apakah SPPD yang digunakan anggota DPRD itu bukan uang rakyat
Dan lagi rapat pembahasan LPJ tahun anggaran 2023 itu mengharuskan OPD ikut hadir di Pekanbaru. Pasalnya pembahasan ini melibatkan OPD. Itu artinya SPPD lagi, uang rakyat lagi
Tidak ada alasan bagi Napisman untuk mengatakan kalau pembahasan di Pekanbaru akan lebih menghemat uang rakyat dari pembahasan di Kuansing. Artinya pembahasan di Pekanbaru sudah pasti termasuk pemborosan






