TELUKKUANTAN (KuansingKita) – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kuantan Singingi diminta untuk terus mamantau aktivitas replanting atau peremajaan kebun sawit PT KTBM (Karya Tama Bakti Mulya ) di kawasan Kecamatan Pucuk Rantau, Kabupaten Kuantan Singingi
Pasalnya, dari informasi yang dihimpun, perusahaan yang mengakuisi asset perkebunan PT TBS (Tri Bhakti Sarimas) ini tengah melakukan replanting atau peremajaan kebun kelapa sawit di areal HGU 1, HGU 2 dan HGU 3 dengan luas sekitar belasan ribu hektar.
Aktivitas replanting atau peremajaan kebun kelapa sawit ini diwajibkan mengurus pembaruan Amdal. Apalagi kuat dugaan luas kebun PT KTBM sudah melebihi luas dari yang tertera dalam dokumen Amdal PT TBS yakni perusahaan yang diakuisisi PT KTBM
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kuantan Singingi, Delfides ketika dihubungi KuansingKita membenarkan kalau aktivitas replanting atau peremajaan kebun kelapa sawit PT KTBM wajib didukung pembaruan Amdal. Pasalnya Amdal lama masih atas nama PT TBS
“ Ya, PT KTBM wajib mengurus pembaruan Amdal. Apalagi kini PT KTBM melakukan replanting atau peremajaan tanaman sawit,” ujar Kadis DLH Kuantan Singingi Delfides saat dihubungi KuansingKita
Amdal adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha atau kegiatan terhadap lingkungan hidup. Dokumen Amdal diperlukan untuk pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha atau kegiatan yang direncanakan.
Perizinan Amdal sangat berperan dalam pelestarian fungsi lingkungan serta berperan dalam menentukan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup. Apalagi perkebunan PT KTBM sudah mengalami perubahan luas yang signifikan
Tambah lagi, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Permen LH Nomor 5 Tahun 2012 telah mengatur tentang kewajiban Amdal untuk perkebunan kelapa sawit dengan luas lebih dari 3.000 hektar.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Delfides saat dihubungi KuansingKita mengaku bahwa Amdal PT KTBM tengah berproses. Namun saat ditanya apakah proses Amdal PT KTBM melibatkan masyarakat, Delfides tidak memberikan jawaban
Memang, penyusunan Amdal melibatkan berbagai pihak, termasuk ahli lingkungan dan pihak terkait lainnya, dengan persyaratan sertifikasi kompetensi penyusun Amdal. Namun prosesnya tetap melibatkan masyarakat sekitarnya
Pasalnya, perizinan Amdal itu bertujuan untuk mengidentifikasi, memprediksi, dan mengevaluasi dampak-dampak negatif dan positif yang mungkin timbul akibat suatu kegitan. Pihak yang paling riskan terkena dampak adalah masyarakat sekitarnya
Karena itu, analisis Amdal merupakan analisis yang mendalami dampak suatu proyek atau kegiatan, baik itu fisik-kimia, ekologi, sosial-ekonomi, sosial-budaya, maupun dampak terhadap kesehatan masyarakat sekitarnya.
“ Proses Amdal harus melibatkan dukungan atau pendapat masyarakat sekitarnya,” ungkap pakar lingkungan hidup yang berdomisili di Pekanbaru, Dr Elvi Riadi (smh
FOTO Dokpri
FOTO Dokpri
