TELUKKUANTAN (KuansingKita) – TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) Kabupaten Kuantan Singingi terkesan lalai. Padahal sesuai SE Mendagri, Minggu keempat Mei 2025 harus sudah penetapan Perkada tentang Perubahan RKPD, Juli 2025 harus sudah pengesahan APBD Perubahan 2025
Ketua DPRD Kuansing Juprizal ketika dikonfirmasi KuansingKita mengaku sampai kini belum menerima draf KUA-PPAS untuk dibahas bersama. Sementara sesuai SE Mendagri, rancangan KUA- PPAS harus sudah tuntas dibahas Minggu kedua Juni 2025.
Dalam SE Mendagri Nomor 900.1.1/640/SJ tentang Perubahan APBD 2025 sangat jelas diatur bahwa penetapan Perkada Perubahan RKPD 2025 harus sudah tuntas minggu keempat Mei 2025. Kemudian dilanjutkan dengan pembahasan rancangan Perubahan KUA-PPAS bersama DPRD
Pembahasan rancangan Perubahan KUA-PPAS ini harus sudah dimulai Minggu kedua Juni 2025. Akhir Juni 2025 Pemkab harus sudah menyampaikan ke DPRD laporan realisasi semester pertama APBD 2025 dan prognosis 6 bulan berikutnya
Progonisis 6 bulan berikutnya sangat diperlukan lantaran inilah yang dijadikan dasar Perubahan APBD 2025. Rancangan Perda Perubahan APBD 2025 disertai penjelasan dan dokumen pendukungnya harus sudah diserahkan ke DPRD Minggu pertama Juli 2025
Nyatanya menurut Juprizal draf rancangan Perubahan KUA-PPAS 2025 belum diserahkan ke DPRD. Padahal penyerahan draf KUA-PPAS lebih awal akan sangat membantu agar pembahasan di DPRD tidak berlarut-larut.
Memang untuk menerbitkan Perkada RKPD Perubahan 2025, Pemkab harus lebih dulu menyusun laporan hasil pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RKPD 2025 sampai dengan Triwulan I tahun berjalan, kemudian baru menyusun darf rancangan RKPD Perubahan 2025
Draf rancangan RKPD Perubahan tidak saja memuat program dan kegiatan yang merupakan penjabaran visi misi bupati, tapi juga memuat kebijakan Asta Cita. Namun semua itu tentu tidak bisa dijadikan alasan untuk bersikap lalai
Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi tidak bisa abai dengan Perubahan APBD 2025. Jika dalam tahun anggaran sebelumnya Pemkab Kuansing bisa tidak melakukan Perubahan APBD, namun tahun anggaran 2025 ini Pemkab wajib melakukan Perubahan APBD
Pasalnya Perubahan APBD 2025 akan menekan angka defisit APBD 2025 yang disebabkan kebijakan efisiensi pemerintah pusat yang menekan pos-pos penerimaan daerah. Defisit terjadi disebabkan kebijakan efisiensi pusat lahir setelah APBD Kuansing 2025 disahkan
Nah, lewat APBD Perubahan 2025, Pemkab bisa merasionalisasi berbagai kegiatan. Artinya kegiatan dalam APBD Perubahan 2025 disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah, sehingga angka defisit bisa ditekan secara signifikan
Namun demikian, Ketua DPRD Kuansing Juiprizal kepada KuansingKita mengaku belum menerima draf rancangan Perubahan KUA-PPAS 2025. Padahal pembahasan KUA-PPAS merupakan tahapan penting dalam proses APBD
“ DPRD Kuansing belum menerima draf rancangan Perubahan KUA-PPAS 2025,” kata Juprizal
Sementara itu, Ketua TAPD, Pemkab Kuansing, Pj Sekda Fahdiansyah Ukup ketika dikonfirmasi KuansingKita mengaku ini bukan kelalaian yang disengaja. Rancangan RKPD Perubahan 2025 sudah siap, namun terkendala dalam menginput SIPD
SIPD adalah Sistem Informasi Pemerintah Daerah. Sistem informasi SIPD biasanya digunakan untuk mengelola informasi pembangunan, informasi keuangan, dan informasi pemerintahan lainnya di tingkat daerah.
SIPD bertujuan untuk mempermudah proses perencanaan dan pengelolaan keuangan daerah secara elektronik. Selain itu, untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas serta mempermudah akses masyarakat terhadap informasi pembangunan daerah
“ Rancangan sudah siap, tapi belum bisa input SIPD karena ada SE Mendagri yang lagi dinput terkait Inpres,” papar Pj Sekda Fahdiansyah Ukup (smh)
FOTO Ilustrasi
