
TELUKKUANTAN (KuansingKita) – Terkait pencemaran Sungai Singingi yang diduga disebabkan limbah paberik kelapa sawit PT SIM, Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby perlu mengevaluasi kinerja Dinas Lingkungan Hidup.
Pasalnya pencemaran Sungai Singingi disebabkan kesalahan fatal dalam IPAL (Instalasai Pengolahan Air Limbah) PT SIM. Air pencucian paberik tidak ditampung dalam kolam limbah tapi langsung masuk ke dalam media lingkungan atau ke Sungai Singingi
Kepala Dinas Lingkungan Hidup melalui Kabid Pengawasan Ermi Johan ketika dikonfiormasi KuansingKita memastikan kalau pencemaran bukan berasal dari kolam limbah PT SIM. Kuat dugaan kata Ermi pencemaran disebabkan air pencucian paberik
Dijelaskannya, saluran pembuangan air pencucian paberik PT SIM menggunakan saluran umum yang airnya langsung masuk ke sungai. Padahal seharusnya saluran pembuangan air pencucian paberik masuk dulu ke kolam limbah tidak boleh langsung ke sungai
Kenapa kondisi ini terjadi. Ini disebabkan kelalaian atau kurang pedulinya Dinas Lingklungan Hidup terhadap IPAL paberik kelapa sawit. Padahal kasus air pencucian paberik yang menyebabakan ikan mati sudah berulangkali terjadi
Akhir tahun 2020 lalu, PT Asia Sawit Makmur Jaya (ASMJ) di kawasan Desa Jake, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi juga mengalami hal yang sama. Air pencucian paberik langsung masuk ke media lingkungan atau ke Sungai Bawang
Akibatnya ikan-ikan di Sungai Bawang ditemukan mati mengapung. Ketika Tim DLH dan sejumlah tokoh masyarakat turun ke lapangan tidak ditemukan rembesan dari kolam limbah. Akhirnya diketahui kalau pencemaran disebabkan air pencucian paberik

Mencermati kondisi yang terjadi, air pencucian paberik bisa dipastikan sudah melebihi baku mutu. Karena itu, ketika air pencucian paberik masuk ke dalam media lingkungan terjadi kerusakan lingkungan seperti ikan-ikan mati mengapung
Karena itu pula, Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby diharapkan segera memanggil Kepala Dinas Lingkungan Hidup Delfides untuk mengevaluasi seluruh IPAL paberik kelapa sawit di Kuantan Singingi. Air pencucian paberik tidak boleh langsung dibuang ke sungai
Jika ditemukan PKS dengan instalasi pengolahan air limbah yang membangun saluran pembuangan air pencucian paberik langsung ke media lingkungan seperti sungai maka dihentikan dulu operasionalnya sampai dibangun saluran pembuangan menuju kolam limbah
Tapi yang lebih penting dari semua itu, Dinas Lingkungan Hidup harus meminta PT SIM untuk melakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup. Seperti melakukan remediasi yaitu upaya pemulihan pencemaran lingkungan hidup untuk memperbaiki mutu lingkungan hidup.
Kemudian rehabilitasi atau upaya pemulihan untuk mengembalikan nilai, fungsi, dan manfaat lingkungan hidup serta memperbaiki ekosistem dan restorasi atau upaya pemulihan fungsi lingkungan hidup sebagaimana semula
Jika PT SIM menolak saran-saran persuasif dari Dinas Lingkungan Hidup atau dari pemerintah daerah maka DLH bisa mengajukan gugatan perdata atau laporkan ke aparat penegak hukum biar kasus ini menjadi kasus pidana (smh)
FOTO Dokpri





