Polisi Dilarang Masuk Tempat Hiburan Malam dan Konsumsi Minuman Keras

Sabtu, 27 Februari 2021 - 19:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Brigadir Jenderal Rusdi Hartono (Foto istimewa)

Brigadir Jenderal Rusdi Hartono (Foto istimewa)

TELUKKUANTAN (KuansingKita) – Polisi tidak dibenarkan masuk ke tempat hiburan malam dan mengonsumsi minuman keras. Jika masyarakat mellihat segera laporkan, laporan masyarakat akan ditindaklanjuti
Penegasan ini disampaikan Karo Penmas Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono. Seperti dilansir Kompas.com, Rusdi mengatakan, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Porli akan menindaklanjuti aduan masyarakat.
“Melalui adanya laporan dari masyarakat kemudian ditindaklanjuti laporan tersebut,” ujar Rusdi saat dihubungi, Jumat (26/2/2021) seperti dilansir Kompas.com.
Rusdi menegaskan, anggota yang melakukan pelanggaran akan diberikan sanksi. Propam akan melakukan tindakan terhadap anggota yang prilakunya melanggar ketentuan
“Jika ada perilaku anggota yang melanggar ketentuan, maka Propam akan melakukan tindakan terhadap anggota yang melanggar,” tuturnya.
Hal senada juga dikemukakan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Ferdy Sambo. Kadiv Propam Polri ini menyatakan bakal melarang anggota Polri ke tempat hiburan malam dan mengonsumsi minuman keras.
Larangan ini bertalian dengan kasus penembakan oleh Bripka CS di Cengkareng, Jakarta Barat, yang menyebabkan tiga orang tewas dan satu luka. Tiga korban tewas yakni anggota TNI berinisial S dan dua pegawai kafe berinisial FSS dan M.
“Propam Polri akan melakukan penertiban terhadap larangan anggota Polri untuk memasuki tempat hiburan dan meminum minuman keras, termasuk penyalahgunaan narkoba,” kata Ferdy dikutip dari Kompas.com
Sebenarnya penegasan Kapolri terhadap oknum polisi yang nakal sudah disampaikan sejak 2017 lalu. Kala itu, Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian meminta masyarakat merekam oknum polisi yang menyimpang
“Pak Kapolri sudah memberikan pernyataan, kalau ada polisi yang neko-neko, polisi yang menyimpang silakan divideo, silakan direkam,” ujar Kadiv Humas Polri kala itu, Irjen Pol Setyo Wasisto seperti dilansir Detik.com tahun 2017 lalu tepatnya Minggu (19/8/2017).
Setyo menambahkan, masyarakat tidak perlu takut merekam apabila menemukan oknum polisi yang melakukan pelanggaran. Polri akan memberikan perlindungan kepada masyarakat yang menjadi ‘pengawas’ kinerja polisi. (smh)

Berita Terkait

Majikan Siksa Pembantu Rumah Tangga Berujung Dipolisikan
Begal di Palembang, HP Dibawa Kabur, Sepeda Motor Tinggal
Terlilit Utang, Seorang Perempuan Nekad Bakar Toko Emas
Menkomdigi Soroti Etika Pers di Era AI
Diusulkan, Anggota Polri Jika Terbukti Melakukan Tindak Pidana Dijatuhi Hukuman Tiga Kali Lebih Berat
Keberadaan Buron Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah, Riza Chalid Sudah Terdeteksi
Hutan Luluhlantak, Mantan Menteri Kehutanan Siti Nurbayah Dibidik APH Tapi Belum Tersangka
Perkuat Pers Profesional dan Berwawasan Kebangsaan PWI dan Kemenhan Gelar Retret di Cibodas
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 19 Februari 2026 - 23:16 WIB

Majikan Siksa Pembantu Rumah Tangga Berujung Dipolisikan

Jumat, 13 Februari 2026 - 20:54 WIB

Begal di Palembang, HP Dibawa Kabur, Sepeda Motor Tinggal

Kamis, 12 Februari 2026 - 19:17 WIB

Terlilit Utang, Seorang Perempuan Nekad Bakar Toko Emas

Senin, 9 Februari 2026 - 07:19 WIB

Menkomdigi Soroti Etika Pers di Era AI

Rabu, 4 Februari 2026 - 16:50 WIB

Diusulkan, Anggota Polri Jika Terbukti Melakukan Tindak Pidana Dijatuhi Hukuman Tiga Kali Lebih Berat

Berita Terbaru