Pilkada Serentak Tetap 2024, Revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 Dicabut dari Prolegnas

Minggu, 14 Maret 2021 - 20:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rapat Kerja Komisi II DPR RI  (Foto Kompas)

Rapat Kerja Komisi II DPR RI (Foto Kompas)

TELUKKUANTAN (KuansingKita) – Pilkada serentak tetap akan dilaksanakan tahun 2024. Pasalnya pemerintah dan DPR sudah sepakat untuk mencabut revisi UU nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dari daftar Prolegnas Prioritas tahun 2021
Mengutip Kompas.com, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly membahas pencabutan revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 ini saat rapat kerja dengan Badan Legislasi DPR di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (9/3/2021) lalu
Sebelumnya, partai koalisi pemerintah di DPR sempat terbelah.  Beberapa partai koalisi seperti PKB, PDI-P, PPP dan Gerindra sejak awal menolak revisi. Begitu juga PAN yang berada di luar koalisi juga menolak revisi UU Nomor 7 Tahun 2017
Namun partai koalisi pemerintah lainnya seperti Golkar dan Nasdem justeru punya pandangan sama dengan partai opoisi seperti Partai Demokrat dan PKS. Mereka mendukung revisi UU Pemilu. Hanya saja, kini pemerintah dan DPR sudah sepakat untuk tidak melanjutkan revisi.
Perdebatan panas dalam revisi UU nomor 7 tahun 2017 ini terkait jadwal sejumlah Pilkada seperti DKI, Jawa Barat, Jawa Timur. Pasalnya penundaan Pilkada di tiga provinsi itu dinilai sangat mempengaruhi strategi partai memenangkan pemilu 2024
Langkah pemerintah dan DPR mencabut revisi UU nomor 7 Tahun 2017 ini juga disesalkan Lembaga Konstitusi dan Demokrasi Insitiaf (Kode Insiatif). Peneliti Kode Insiatif, Violla Reininda yakin pemerintah dan DPR belum melakukan evaluasi Pemilu 2019 dan Pilkada 2020
Reininda mengatakan lantaran belum dievaluasi sehingga tidak tergambarkan beberapa persoalan hukum. Ia yakin ada isu-isu yang harus diselesaikan di level Undang-undang. Misalnya soal desain pemilu serentak 2024. Sebab nanti juga diselenggarakan Pilkada
Selain itu, Reininda juga menyoroti pasal 157 ayat (2) UU nomor 10 tshun 2016 tentang Pilkada. Pasal itu menyebutkan badan peradilan khusus untuk menyelesaikan sengketa Pilkada harus dibentuk sebelum pelaksanaan pemilu. Artinya sebelum 2024 lemabaga ini sudah ada
“ Sebelum tahun 2024, lembaga ini sudah harus ada kejelasan. Bagaimana kemudian mau merespons persoalan ini kalau RUU Pemilu tidak dimasukkan sebagai prioritas di tahun ini,” tutur Reininda seperti dikutip Kompas.com
Sementara itu, anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Golkar, Zulfikar Arse Sadikin mengatakan salah satu alasan ditariknya revisi UU Pemilu dari Prolegnas karena pemerintah tidak menyetujui. Pemerintah tidak setuju draft revisi UU Pemilu dilanjutkan ke tingkat pembahasan.
“ Kalau salah satu sudah tidak setuju enggak mungkin dong DPR ngotot terus, percuma juga,” kata Zulfikar dalam diskusi daring bertajuk “Implikasi Batalnya Revisi UU Pemilu” Sabtu (13/3/2021). (Kompas.com/smh)

Berita Terkait

Majikan Siksa Pembantu Rumah Tangga Berujung Dipolisikan
Begal di Palembang, HP Dibawa Kabur, Sepeda Motor Tinggal
Terlilit Utang, Seorang Perempuan Nekad Bakar Toko Emas
Menkomdigi Soroti Etika Pers di Era AI
Diusulkan, Anggota Polri Jika Terbukti Melakukan Tindak Pidana Dijatuhi Hukuman Tiga Kali Lebih Berat
Keberadaan Buron Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah, Riza Chalid Sudah Terdeteksi
Hutan Luluhlantak, Mantan Menteri Kehutanan Siti Nurbayah Dibidik APH Tapi Belum Tersangka
Perkuat Pers Profesional dan Berwawasan Kebangsaan PWI dan Kemenhan Gelar Retret di Cibodas
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 19 Februari 2026 - 23:16 WIB

Majikan Siksa Pembantu Rumah Tangga Berujung Dipolisikan

Jumat, 13 Februari 2026 - 20:54 WIB

Begal di Palembang, HP Dibawa Kabur, Sepeda Motor Tinggal

Kamis, 12 Februari 2026 - 19:17 WIB

Terlilit Utang, Seorang Perempuan Nekad Bakar Toko Emas

Senin, 9 Februari 2026 - 07:19 WIB

Menkomdigi Soroti Etika Pers di Era AI

Rabu, 4 Februari 2026 - 16:50 WIB

Diusulkan, Anggota Polri Jika Terbukti Melakukan Tindak Pidana Dijatuhi Hukuman Tiga Kali Lebih Berat

Berita Terbaru