Buntut Kasus Antigen Bekas di Kualanamu Medan, Erick Tohir Pecat Seluruh Direksi Kimia Farma Diagnostik

Minggu, 16 Mei 2021 - 12:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TELUKKUANTAN (KuansingKita) – Masih ingat kasus antigen bekas di Bandara Kualanamu, Medan. Pegawai Kimia Farma Kualanamu, Medan menggunakan stik bekas pakai untuk pelayanan rapid tes (swab) bagi calon penumpang di Bandara Kualanamu, Medan
Stik bekas pakai itu sebelumnya dicuci dengan alkohol 75 persen di Kantor Kimia Farma, Jalan Kartini, Medan. Kemudian stik bekas yang dicuci itu dikirim lagi ke pegawai Kimia Farma yang bertugas di Bandara Kualanamu, Medan. Barang bekas itu digunakan untuk pelayanan rapid tes (swab) bagi calon penumpang
Sejumlah pegawai Kimia Farma telah ditetapkan sebagai tersangka. Mulai dari manajer, PC yang memberikan perintah sampai empat pegawai Kimia Farma, SP, DP, BM, RN kini telah ditahan di Mapolda Sumut. Mereka adalah para pelaku yang berperan langsung  dalam kasus antigen bekas
Kendati para pelaku telah ditahan, namun kasus ini tampaknya tidak berhenti sampai di situ. Mengutip Kompas.com, Kementerian BUMN memecat seluruh direksi Kimia Farma Diagnostika (KFD). Langkah ini diambil setelah melakukan penilaian secara terukur dan berlandaskan semangat good corporate governance,
Pemecatan seluruh direksi Kimia Farma Diagnostik (KFD) ini disampaikan dalam keterangan tertulis Menteri BUMN Erick Tohir yang diterima Kompas.com Minggu (16/5/2021). Erick Tohir menyebutkan langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas kasus antigen bekas  di Bandara Kualanamu, Medan
“Setelah melakukan pengkajian secara komprehensif, langkah (pemberhentian) ini mesti diambil. Selanjutnya, hal yang menyangkut hukum merupakan ranah dari aparat yang berwenang,” kata Erick dalam keterangan tertulisnya Minggu (16/5/2021.
Erick menegaskan seluruh BUMN terikat pada kesepakatan bersama untuk bertindak profesional sesuai dengan core value yang dicanangkan, yakni amanah, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif. Apa yang terjadi di kasus Kualanamu dinilai bertentangan dengan core value tersebut.
“Karena memang sudah tak sejalan dengan core value tersebut, maka tidak memandang siapa dan apa jabatannya, maka kami persilakan untuk berkarier di tempat lain,” kata Erick.
Erick pun menjelaskan bahwa ada kelemahan secara sistem yang membuat kasus antigen bekas dapat terjadi. Hal ini berdampak luas bagi kepercayaan masyarakat. Menurut Erick, sebagai perusahaan layanan kesehatan, rasa kepercayaan yang diperoleh dari kualitas pelayanan menjadi hal yang tak bisa ditawar.
“Akumulasi dari seluruh hal tersebut membuat kami berkewajiban untuk mengambil langkah ini (pemecatan). Ini bukan langkah untuk menghukum, tapi langkah untuk menegakkan dan memastikan bahwa seluruh BUMN punya komitmen untuk melayani, melindungi, dan bekerja untuk kepentingan masyarakat,”tandas  Erick (smh)

Foto : Lima orang ditetapkan sebagai tersangka kasus daur ulang alat kesehatan rapid test antigen di Bandara Kualanamu. (KOMPAS.COM/DEWANTORO)

Berita Terkait

Majikan Siksa Pembantu Rumah Tangga Berujung Dipolisikan
Begal di Palembang, HP Dibawa Kabur, Sepeda Motor Tinggal
Terlilit Utang, Seorang Perempuan Nekad Bakar Toko Emas
Menkomdigi Soroti Etika Pers di Era AI
Diusulkan, Anggota Polri Jika Terbukti Melakukan Tindak Pidana Dijatuhi Hukuman Tiga Kali Lebih Berat
Keberadaan Buron Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah, Riza Chalid Sudah Terdeteksi
Hutan Luluhlantak, Mantan Menteri Kehutanan Siti Nurbayah Dibidik APH Tapi Belum Tersangka
Perkuat Pers Profesional dan Berwawasan Kebangsaan PWI dan Kemenhan Gelar Retret di Cibodas
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 19 Februari 2026 - 23:16 WIB

Majikan Siksa Pembantu Rumah Tangga Berujung Dipolisikan

Jumat, 13 Februari 2026 - 20:54 WIB

Begal di Palembang, HP Dibawa Kabur, Sepeda Motor Tinggal

Kamis, 12 Februari 2026 - 19:17 WIB

Terlilit Utang, Seorang Perempuan Nekad Bakar Toko Emas

Senin, 9 Februari 2026 - 07:19 WIB

Menkomdigi Soroti Etika Pers di Era AI

Rabu, 4 Februari 2026 - 16:50 WIB

Diusulkan, Anggota Polri Jika Terbukti Melakukan Tindak Pidana Dijatuhi Hukuman Tiga Kali Lebih Berat

Berita Terbaru