Pemerintah Laksanakan PPKM untuk Daerah Luar Jawa Mulai Senin

Jumat, 9 Juli 2021 - 22:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TELUKUANTAN (KuansingKita) – Pemerintah akan melaksanakan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) untuk daerah-daerah di luar Pulau Jawa mulai Senin (12/7/2021)
Untuk itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah menggelar rapat dengan gubernur, bupati/wali kota serta forkopimda tingkat I dan tingkat II, Jumat (9/7/2021) tadi
Mengutip Kompas.com, pelaksanaan PPKM darurat di luar Jawa ini, dimulai Senin sampai dengan tanggal 20 Juli. Tito mengatakan sesuai dengan arahan presiden, kepala daerah diminta turun langsung ke lapangan.
Dijelaskannya, kehadiran kepala daerah penting untuk melakukan sosialisasi, dialog dengan asosiasi, serta memberikan penjelasan mana yang dimaksud dengan sektor esensial dan kritikal di daerah masing-masing.
Dia menyarankan agar poin-poin aturan PPKM darurat luar Jawa diinventarisasi dan dijelaskan secara rinci. Sehingga nanti tidak multitafsir aturannya. Perlu juga dilakukan upaya simultan kepada masyarakat
“ Upaya simultan perlu dilakukan mulai dari sosialisasi dan persuasif terutama memberikan komunikasi publik kepada masyarakatnya masing-masing,” terang Tito
Selain itu, Tito mengingatkan perlu memberikan masukan atau dialog dengan asosiasi-asosiasi yang terdampak. Misalnya hotel, restoran, kemudian tempat wisata, termasuk juga tempat ibadah.
Sambil melakukan sosialisasi, langkah-langkah koersif juga sudah mulai dipersiapkan baik dengan menerapkan UU Wabah Penyakit Menular, UU Karantina Kesehatan, dan KUHP yang menggunakan acara pemeriksaan biasa
“Artinya pelanggar diproses oleh kepolisian, serahkan ke kejaksaan dan kemudian diajukan ke pengadilan,” paparnya.
Kendati begitu, daerah yang akan memberlakukan PPKM di luar Jawa bukan seluruh kabupaten/kota. Hanya 15 kabupaten/kota saja tidak termasuk Kuantan Singingi. Sedangkan untuk Sumatera hanya 7 kabuipaten/kota
Untuk Sumatera, Provinsi Kepulauan Riau, Kota Batam dan Kota Tanjungpinang, Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan, Provinsi Sumatera Barat, Kota Padang, Kota Bukittinggi dan Kota Padangpanjang, Provinsi Lampung, Kota Bandar Lampung (smh)
Sumber foto : Kompas.com

Berita Terkait

Majikan Siksa Pembantu Rumah Tangga Berujung Dipolisikan
Begal di Palembang, HP Dibawa Kabur, Sepeda Motor Tinggal
Terlilit Utang, Seorang Perempuan Nekad Bakar Toko Emas
Menkomdigi Soroti Etika Pers di Era AI
Diusulkan, Anggota Polri Jika Terbukti Melakukan Tindak Pidana Dijatuhi Hukuman Tiga Kali Lebih Berat
Keberadaan Buron Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah, Riza Chalid Sudah Terdeteksi
Hutan Luluhlantak, Mantan Menteri Kehutanan Siti Nurbayah Dibidik APH Tapi Belum Tersangka
Perkuat Pers Profesional dan Berwawasan Kebangsaan PWI dan Kemenhan Gelar Retret di Cibodas
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 19 Februari 2026 - 23:16 WIB

Majikan Siksa Pembantu Rumah Tangga Berujung Dipolisikan

Jumat, 13 Februari 2026 - 20:54 WIB

Begal di Palembang, HP Dibawa Kabur, Sepeda Motor Tinggal

Kamis, 12 Februari 2026 - 19:17 WIB

Terlilit Utang, Seorang Perempuan Nekad Bakar Toko Emas

Senin, 9 Februari 2026 - 07:19 WIB

Menkomdigi Soroti Etika Pers di Era AI

Rabu, 4 Februari 2026 - 16:50 WIB

Diusulkan, Anggota Polri Jika Terbukti Melakukan Tindak Pidana Dijatuhi Hukuman Tiga Kali Lebih Berat

Berita Terbaru