Mulai Hari Ini, Tenaga Kerja Asing Dilarang Masuk Indonesia

Rabu, 21 Juli 2021 - 19:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TELUKKUANTAN (KuansingKita) – Pemerintah pada awal Juli lalu menuai kritik publik ketika puluhan TKA dari China masuk Indonesia tak lama setelah penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali.
Publik menilai kebijakan pemerintah membatasi aktivitas sosial melalui PPKM Darurat tidak efektif lantaran masih membuka lebar pintu bandara bagi kedatangan warga asing.
Kini, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly menerbitkan peraturan yang membatasi ruang masuk tenaga kerja asing (TKA) ke wilayah Indonesia selama PPKM
Dikutip CNN Indonesia, aturan tersebut tertuang dalam Permenkumham nomor 27 tahun 2021. Aturan yang membatasi TKA masuk ke Indonesia ini resmi berlaku, Rabu 21 Juli 2021.
Dalam beleid ini, dijelaskan bahwa pekerja asing yang sebelumnya dapat masuk ke Indonesia dari Proyek Strategis Nasional, kini tidak diperbolehkan lagi.

Orang asing yang boleh memasuki wilayah Indonesia hanya pemegang Visa Diplomatik dan Visa Dinas, pemegang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas

Selain itu, orang asing yang boleh masuk wilayah Indonesia, pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap, orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan,
“ Awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya juga dibolehkan masuk wilayah Indonesia,” kata Yasonna dalam keterangan tertulis, Rabu (21/7/2021) seperti dilansir CNN Indonesia
Permenkumham nomor 27 tahun 2021 sekaligus menggantikan aturan yang lama dalam nomor 26 Tahun 2020 Tentang Visa dan Izin Tinggal Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.
Yasonna menuturkan ruang lingkup yang semakin meluas bagi pembatasan orang asing untuk masuk ke Indonesia ini merupakan langkah untuk menekan laju pertumbuhan Covid-19 di Tanah Air.
Dia menerangkan, bagi orang asing yang masuk pengecualian atau diperbolehkan masuk dalam peraturan tersebut, wajib mendapat rekomendasi dari Kementerian atau Lembaga terkait
“Koordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait ini akan juga dilakukan soal orang asing yang masih boleh masuk ke Indonesia sesuai aturan yang baru,” jelas dia.

Yasonna menerangkan bahwa penetapan aturan ini tak terlepas dari koordinasi dan kesepakatan yang dibangun dengan Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Perhubungan.

Menurut politikus PDI Perjuangan itu apabila terdapat diplomat yang hendak masuk ke Indonesia untuk menjalankan tugas akan dikoordinasikan lebih dulu dengan Kemenlu
” Untuk orang asing yang masuk dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan harus pula mendapatkan rekomendasi dari kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan fungsi penanganan Covid-19,” tukas Yasona (smh)
Sumber Foto : (ANTARA/SYIFA YULINNAS/CNN Indonesia)

Berita Terkait

Majikan Siksa Pembantu Rumah Tangga Berujung Dipolisikan
Begal di Palembang, HP Dibawa Kabur, Sepeda Motor Tinggal
Terlilit Utang, Seorang Perempuan Nekad Bakar Toko Emas
Menkomdigi Soroti Etika Pers di Era AI
Diusulkan, Anggota Polri Jika Terbukti Melakukan Tindak Pidana Dijatuhi Hukuman Tiga Kali Lebih Berat
Keberadaan Buron Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah, Riza Chalid Sudah Terdeteksi
Hutan Luluhlantak, Mantan Menteri Kehutanan Siti Nurbayah Dibidik APH Tapi Belum Tersangka
Perkuat Pers Profesional dan Berwawasan Kebangsaan PWI dan Kemenhan Gelar Retret di Cibodas
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 19 Februari 2026 - 23:16 WIB

Majikan Siksa Pembantu Rumah Tangga Berujung Dipolisikan

Jumat, 13 Februari 2026 - 20:54 WIB

Begal di Palembang, HP Dibawa Kabur, Sepeda Motor Tinggal

Kamis, 12 Februari 2026 - 19:17 WIB

Terlilit Utang, Seorang Perempuan Nekad Bakar Toko Emas

Senin, 9 Februari 2026 - 07:19 WIB

Menkomdigi Soroti Etika Pers di Era AI

Rabu, 4 Februari 2026 - 16:50 WIB

Diusulkan, Anggota Polri Jika Terbukti Melakukan Tindak Pidana Dijatuhi Hukuman Tiga Kali Lebih Berat

Berita Terbaru