Semoga di Kuansing Tidak Begini, Harga Satuan Masker Digelembungkan dari Rp 70 Ribu Menjadi Rp 250 Ribu

Kamis, 22 Juli 2021 - 11:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TELUKKUANTAN (KuansingKita) – Mudah-mudahan kasus seperti ini tidak terjadi di Dinas Kesehatan Kuansing. Pengadaan masker di mark up atau digelembungkan dari harga Rp 70 ribu menjadi Rp 250 ribu
Ini terjadi di Banten. Mengutip detik.com, Lia Susanti, pejabat Dinas Kesehatan Banten ditetapkan sebagai terdakwa atas kasus dugaan korupsi  Pengadaan Masker senilai Rp 3,3 miliar.
Selain Lia Susanti yang juga PPK kegiatan pengadaan masker, masih ada dua terdakwa lainnya yakni pihak ketiga Direktur PT Right Asia Medika (RAM), Wahyudin Firdaus dan rekannya Agus Surya Dinata
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU pada sidang Rabu (21/7/201) kemaren terungkap bahwa pengadaan masker COVID-19 itu rupanya adalah hasil kongkalikong antara pengusaha dan pejabat Dinkes.
JPU mengatakan bahwa sebelum pengadaan, Wahyudin dari PT RAM telah memberikan usulan satuan harga masker KN95 yang sudah di-markup ke Lia. Harga itu lantas disusun di RAB melalui dana bantuan tak terduga atau BTT pada 26 Maret 2020.
Dari situ, Agus lantas meminjam PT RAM untuk mengajukan penawaran dengan perjanjian komitmen fee dari Wahyudin. Pengajuan sudah atas sepengetahuan Lia dan langsung memberikan surat perjanjian kontrak pengadaan.
Padahal kata jaksa dalam dakwaannya PT RAM tidak mempunyai kualifikasi sebagai penyedia masker KN95, PT RAM bukan perusahaan pemegang sertifikat distribusi alat kesehatan dari Kemenkes
Selain itu PT RAM  bukan pula penyedia barang yang pernah melaksanakan pekerjaan sejenis dengan pemerintah, bukan penyedia dalam e-katalog. PT RAM bukan pelaku usaha dengan rantai pasokan terdekat
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Subardi di PN Tipikor Serang, Jalan Serang-Pandeglang dalam dakwaannya juga menyebut nama Kadinkes Banten, Ati Pramudji Hastuti.
Ati dianggap menyetujui dan menandatangani dokumen pengadaan masker KN95 di surat permohonan penggunaan dana BTT ke Gubernur Banten.
Surat permohonan pertama diajukan Kadiskes Ati Parmudji pada 16 Maret 2020. Dalam permohonan kedua 26 Maret, Kadinkes Banten Ati Pramudji mengajukan lagi untuk BTT tahap II dengan lampiran RAB senilai Rp 115 miliar
“ Dalam permohonan kedua dengan lampiran RAB senilai Rp 115 miliar dimuat anggaran pengadaan masker N95 sebanyak 15 ribu senilai Rp 3,3 miliar,” kata JPU
Padahal lanjut jaksa permohonan anggaran BTT tahap II yang memuat pengadaan masker adalah hasil manipulasi data harga satuan yang diketahui dan disetujui oleh PPK Lia Susanti bersama dua terdakwa lainnya.
Jaksa dalam dakwaannya juga menyebutkan penunjukan PT RAM sebagai penyedia juga dianggap menyalahi ketentuan perundang-undangan. Perusahaan ini tidak didukung oleh kelengkapan perizinanan
“ Perusahaan ini diduga tidak memiliki sertifikat distribusi alkes dari Kemenkes termasuk izin penyaluran dan ketentuan lain terkait pengadaan alkes,” kata JPU.
Berdasarkan audit BPKP atas pengadaan masker ini ada temuan kerugian negara senilai Rp 1,6 miliar. Semoga saja kasus seperti ini tidak terjadi di Kuansing. (smh)

Berita Terkait

Majikan Siksa Pembantu Rumah Tangga Berujung Dipolisikan
Begal di Palembang, HP Dibawa Kabur, Sepeda Motor Tinggal
Terlilit Utang, Seorang Perempuan Nekad Bakar Toko Emas
Menkomdigi Soroti Etika Pers di Era AI
Diusulkan, Anggota Polri Jika Terbukti Melakukan Tindak Pidana Dijatuhi Hukuman Tiga Kali Lebih Berat
Keberadaan Buron Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah, Riza Chalid Sudah Terdeteksi
Hutan Luluhlantak, Mantan Menteri Kehutanan Siti Nurbayah Dibidik APH Tapi Belum Tersangka
Perkuat Pers Profesional dan Berwawasan Kebangsaan PWI dan Kemenhan Gelar Retret di Cibodas
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 19 Februari 2026 - 23:16 WIB

Majikan Siksa Pembantu Rumah Tangga Berujung Dipolisikan

Jumat, 13 Februari 2026 - 20:54 WIB

Begal di Palembang, HP Dibawa Kabur, Sepeda Motor Tinggal

Kamis, 12 Februari 2026 - 19:17 WIB

Terlilit Utang, Seorang Perempuan Nekad Bakar Toko Emas

Senin, 9 Februari 2026 - 07:19 WIB

Menkomdigi Soroti Etika Pers di Era AI

Rabu, 4 Februari 2026 - 16:50 WIB

Diusulkan, Anggota Polri Jika Terbukti Melakukan Tindak Pidana Dijatuhi Hukuman Tiga Kali Lebih Berat

Berita Terbaru